KENDAL–MEDIANASIONAL.ID- Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 12 desa se-Kecamatan Brangsong bersama Pengurus Paguyuban BPD Kecamatan Brangsong menggelar audiensi dengan Camat Brangsong di Aula Kantor Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jumat (7/8/2026). Audiensi tersebut membahas pengunduran diri massal anggota BPD Desa Rejosari. Kegiatan itu juga dihadiri Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal, Sugiarto.
Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto, mengatakan audiensi dilakukan untuk memperoleh penjelasan secara utuh terkait penyebab pengunduran diri seluruh anggota BPD Desa Rejosari. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji dan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kendal agar keputusan yang diambil berdasarkan fakta di lapangan.
“Kami meminta Ibu Bupati Kendal melakukan cek dan kroscek secara objektif terhadap kondisi yang sebenarnya di lapangan. Jangan sampai keputusan diambil tanpa mengetahui fakta secara menyeluruh,” ujar Sugiarto.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima paguyuban, pengunduran diri tersebut diduga dipengaruhi adanya tekanan dari sekelompok pihak dengan latar belakang kepentingan tertentu. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Menurut Sugiarto, Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Inspektorat perlu melakukan penelusuran secara prosedural untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota BPD atau justru pengunduran diri tersebut terjadi karena diduga adanya tekanan dari pihak tertentu.
“Harus dipastikan apakah anggota BPD mengundurkan diri secara sukarela atau karena adanya dugaan tekanan. Hal itu menjadi pertimbangan penting bagi Bupati dalam menentukan apakah pengunduran diri tersebut diterima atau ditolak,” katanya.
Ia juga berharap Pemerintah Kecamatan Brangsong dapat menjembatani seluruh pihak agar persoalan tersebut diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, tata kelola pemerintahan desa tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan dari pihak mana pun.
“Kita adalah negara hukum. Jangan sampai ada kekuatan tertentu yang menekan sehingga melahirkan keputusan yang justru kontraproduktif terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pemerintah daerah,” tegasnya.
Sugiarto menambahkan, dalam waktu dekat Paguyuban BPD Kabupaten Kendal juga akan mengajukan audiensi dengan Bupati Kendal untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memberikan pendampingan terhadap BPD Desa Rejosari.
Sementara itu, Camat Brangsong, Yunan Arief Rakhman, mengatakan perwakilan BPD dari 12 desa di Kecamatan Brangsong menyampaikan keprihatinan atas pengunduran diri massal anggota BPD Desa Rejosari. Dalam audiensi tersebut, paguyuban meminta pemerintah kecamatan meneruskan aspirasi kepada pemerintah daerah.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dispermasdes dan Inspektorat untuk menyampaikan masukan dari Paguyuban BPD Kecamatan Brangsong. Hasil koordinasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati dalam mengambil keputusan terkait pengunduran diri anggota BPD Desa Rejosari,” kata Yunan.
Yunan menegaskan, hingga saat ini keempat anggota BPD Desa Rejosari yang mengajukan pengunduran diri masih berstatus sebagai anggota BPD karena belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Kendal.
“Selama belum ada SK pemberhentian dari Bupati, status mereka tetap sebagai anggota BPD Desa Rejosari,” jelasnya.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun menyebutkan pengunduran diri massal anggota BPD Desa Rejosari diduga terjadi setelah adanya tekanan dari sekelompok orang tertentu. Mereka (BPD) sebelumnya dituding melakukan sejumlah pelanggaran, namun tuduhan tersebut hingga kini belum terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.(#)






