Atasi Kerusakan Lingkungan Hidup, Pemkab Mandailing Natal Bentuk Tim Pemulihan

Mandailing Natal211 Dilihat

Mandailing Natal, Medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup guna mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang selama ini terjadi di Kabupaten ini. Tim yang melibatkan semua stakeholder ini bertugas memulihkan lingkungan dan memberi sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Tim tersebut dibentuk dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati Mandailing Natal, Rabu (8/6/2022).

ADVERTISEMENT

Rapat ini dihadiri Kajari Mandailing Natal, Pabung Mandailing Natal, Kasat Reskrim Polres Mandaiking Natal, perwakilan Pengadilan Negeri Mandailing Natal, perwakilan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), dan sejumlah Pimpinan OPD Pemkab Mandailing Natal.

Dalam struktur Tim Pemulihan Lingkungan Hidup tersebut, Asisten III Setdakab Mandailing Natal di tunjuk sebagai Ketua serta Asisten I dan Asisten II sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup di tunjuk sebagai Sekretaris dan Kepala Dinas Tenaga Kerja sebagai Wakil Sekretaris. Tim tersebut beranggotakan para Kepala OPD Pemkab Mandailing Natal.

Sementara Bupati Madina H.M Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution beserta Unsur Forkopimda Madina lainnya berada di jajaran Pembina.

Di sesi akhir rapat tersebut, Bupati Sukhairi menandatangani Naskah pembentukan Tim Pemulihan Lingkungan Hidup Kabupaten Mandailing Natal.

“Kita di Mandailing Natal ini sering di sorot Pemerintah Pusat mengenai lingkungan hidup, bagaimana pentingnya menjaga kelestarian lingkungam hidup. Kita tahu aliran Sungai Batang Natal keruh. Tambang yang ada di Gunung memproduksi Emas dengan menggunakan zat kimia yang berbahaya,” kata Bupati Sukhairi saat memberi arahan pada rapat tersebut.

Tim tersebut di bentuk menyusul langkah Pemerintah Pusat mendelegasikan wewenang penerbitan sertifikat standar dan izin berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan abatu Bara kepada Pemerintah Provinsi sesuai Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022.

Selain pendelegasian Sertifikat standar dan izin, Pemerintah Pusat juga memberi wewenang kepada Pemerintah Provinsi untuk menetapkan wilayah izin usaha Pertambangan Mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan usaha Pertambangan batuan. Ketentuannya, wilayah izin usaha itu berada dalam satu daerah Provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Menurut Sukhairi, pendelegasian wewenang penerbitan izin pertambangan ke pemerintah daerah ini menjadi momentum untuk melakukan konsolidasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pertambangan yang harus sesuai dengan rugulasi yang ada.

“Gubernur sebagai Pemangku kebijakan yang mengeluarkan izin. Ada tiga titik koordinat wilayah izin usaha pertambangan. Dengan catataan kelengkapan berkas harus rampung, ini juga bagian dari tugas tim. Bukan hanya tindakan dan penegasan, tapi harus memberi tahu masyarakat ada sistem yang diatur Pemerintah,” tegas Sukhairi.

Sukhairi juga meminta Tim yang dibentuk memberikan sosialisasi dan melakukan kajian tentang cara memberikan izin usaha pertambangan.

Terkait upaya pemulihan lingkungan hidup, Sukhairi meminta Tim yang di bentuk mengambil langkah kongkrit karena memiliki kewenangan penindakan secara hukum. “Saya harap ada tindakan yang kongkrit,” katanya.

Sukhairi berharap Tim yang di bentuk melakukan langkah-langkah kongkrit guna mengatasi kerusakan lingkungan di Mandailing Natal. “Saya tidak mau saling menyalahkan, semoga Tim ini kompak. Apa yang diharapkan masyarakat, Insha Allah segera ada pemulihan lingkungan. Kerusakan lingkungan segera bisa diatasi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.