Asumsi Berkembang BPKD Mukomuko Pungut Pajak “Ganda”

Jambi297 Dilihat

 

ilustrasi.

Mukomuko, redaksimedinas.com – Pihak tertentu berpendapat serta berasumsi, ada semacam pungutan ganda terhdap pajak jenis golongan galian C atau Quarry. Yang dilakukan pihak Badan Pendapatan dan Kekayaan Derah (BPKD), guna memperoleh income daerah secara maksimal.

Hal tersebut, mendapat tanggapan dari Kabid Pendapatan di BPKD kabupaten Mukomuko, Junihardiansyah,S.Sos. Dari apa yang dijelaskan, pria dengan sapaan Juni ini, menjelaskan. Disingkapi secara logika, pemungutan secara ganda tersebut, memang tidak masuk akal. Diakui Juni, memang belum lama ini, ada pihak menanyakan, perihal tersebut kepadanya. Akan tetapi, setelah persoalan itu dipaparkannya secara gamblang, pihak tersebut dapat mengerti. Bahwa pihak BPKD, tidak pernah melakukan pemungutan pajak secara ganda.

“Sebenarnya, tidak ada yang namanya pemungutan ganda. Menurut saya, itu adalah asumsi yang salah. Kalau yang ganda itukan seharusnyakan dua kali pembayaran. Perihal itu, tidak ada pembuktian kebenarannya”, ujar Juni.

Menurut Juni, memang ada asumsi yang berkembang, soal pembayaran pajak ganda. Misalnya kotraktor bersangkutan sudah melakukan pembayaran pajaknya. Sementara pihak pengusaha galian C, telah pula menunaikan kewajiban pajaknya. “Itulah yang perlu diluruskan, supaya dapat dimengerti, itu bukan pembayaran ganda namanya”, kata Juni.

“Jadi gini, pajak yang sudah dibayar kontraktor itu, adalah pajak yang tidak dilakukan pembayaran oleh pengusaha Quarry. Kita mau saja kontraktor tidak melakukan pembayaran pajak material galian C-nya. Akan tetapi kontraktor bersangkutan, harus menujukan bukti kepada pihak kami, bahwa pemilik Quarrry bersangkutan telah melakukan pembayaran pajak galian C-nya. Upaya itulah, yang tidak bisa dibuktikan, oleh pihak kontaktor-kontraktor di daerah ini”, ucapnya.

Dijelaskan Juni, adapun ketentuan yang mengatur wajib pajak tersebut, tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011, tentang pajak daerah.
“Dan kami memungut pajak daerah itu, mengacu kepada dasar Perda tersebut. Berupaya, semaksimal mungkin guna meningkatkan hasil pendapatan daerah ini”, demikian Junihardiansyah, Rabu (07/02) di ruang kerjanya.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses