ASN Selingkuh Dicopot Dari Jabatan Mendapat Apresiasi Dari Berbagai Kalangan

Pringsewu219 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id — Peselingkuhan bisa terjadi dan dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk Aparatur Negeri Sipil (ASN). Namun jika ASN melakukan tindakan itu, maka apabila mendapat sanksi tegas sudah sepantasnya karena menyangkut moral. Melalui Badan Baperjakat kabupaten Pringsewu,  Ketua Badan Baperjakat, Budiman PM MM telah memutuskan hasil kesepakatan sesuai aturan larangan bagi ASN untuk berselingkuh .
Bahkan, sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan telah disiapkan. Ketua Baperjakat yang juga sekretaris daerah. Budiman PM MM, mengatakan, ketentuan sanksi ASN terlibat kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil , sanksi juga dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Di dalam dua ketentuan PP tersebut disiapkan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS,” ujar Budiman kepada awak media, Kamis (23/10/2019). Beberapa sanksi dalam dua PP tersebut antara lain, Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menegaskan.
“PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 Nomor 61 Penjelasan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menjelaskan maksud pasal 14 tersebut.
Yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah olah merupakan suatu rumah tangga”, bunyi penjelasan lembaran negara tersebut.
Pasal 15 masih dalam PP yang sama ditegaskan, PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan pasal 14, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP No53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Budiman menambahkan, yang dimaksud hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian. “Soal kebenaran atau tidak kasus perselingkuhan ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu yang tengah ramai diperbincangkan enggak perlu di bahas,” ujar Budiman.
Berbagai Tanggapan dan Apresiasi.
Hi Hasmanan Tokoh masyarakat Pringsewu mengapresiasi ketegasan pemkab pringsewu terkait viral Vidio selingkuh ASN, dengan di copotnya jabatan itu bisa dikatakan sudah pantas dan layak bagi PNS yang bejat moral,” ucap Hasmanan.
Sementara, Ghinda Ansyori, SH MH, Dosen Ternama di salah satu universitas Bandar Lampung, mengatakan, keputusan Baperjakat pemkab kabupaten Pringsewu, kalau sudah melalui proses mekanisme, tentunya wajar wajar saja, tapi yang lebih penting, Kedepan, sumberdaya manusia ASN nya perlu diberi bimbingan dan penyuluhan khusus di bidang keagamaan, supaya Kedepan tidak terulang lagi dan tahu akan dosa maksiat, apalagi masalah Moral Pejabat Publik,” tegas Ansyori.
Ungkapan Serupa di sampaikan Aktivis yang juga Tokoh Pemuda Pringsewu, Andoyo, S,Sos. Ketegasan Pemkab memberikan Sanksi terhadap ASN, dengan mencopot jabatan kedua ASN tersebut, sudah pantas, apalagi mengacu PP 53, kami apresiasi, Kedepan andoyo, berharap ketegasan jangan cuma sampai disi, terus berlanjut supaya tidak terulang lagi dan bisa di jadikan efek jera bagi ASN yang lain, karena Menyangkut “Moral”, pejabat Publik,” tutur Andoyo.
Tokoh pendidikan kabupaten Pringsewu, Hi Wanawir, yang juga ketua pemekaran kabupaten Pringsewu, menyayangkan hal tersebut kalau betul terjadi, Marwah pejabat tentunya dapat memberikan contoh yang baik terhadap bawahan maupun masyarakat, hal ini yang menjadi perhatian kita semua, terlebih pemerintah daerah, khusus di bidang sumber daya manusia perlu, bahkan penting bimbingan agama khusus di bidang akhlak supaya dapat memberi contoh yang baik,” harap Wanawir.
.
Laporan,      : Akbar
Editor.          : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.