ASN Nekat Mudik Bakal Terancam Sanksi Penundaan Gaji dan Pencopotan Jabatan

Pekalongan116 Dilihat

Pekalongan.medianasional.id. 7 Mei 2020. Peraturan Pemerintah Pekalongan saat ini, Selama pandemi Virus Corona atau COVID-19, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pekalongan dilarang untuk mudik lebaran, apapun alasanya.

ADVERTISEMENT

Apabila tetap melanggar, maka ASN tersebut harus siap-siap dikenakan sanksi penundaan gajih, juga kenaikan pangkat & pencopotan jabatan, “tegasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mukaromah Syakoer mengatakan, sesuai hasil rapat Vicon bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi semua ASN dan keluarga dilarang mudik lebaran, “tandasnya dengan tegas.

Apabila tetap ada yang bepergian, maka kita kenakan sanksi, hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, “kata Sekda Kabupaten Pekalongan Mukaromah kepada awak media, Kamis, 7 Mei 2020.

Menurutnya sanksi yang di berikan itu dari sanksi ringan, sedang dan berat, “Semua tergantung jenis pelanggaranya., “tandasnya.

Apabila ada yang tetap nekad mudik ASN tersebut bisa di turunkan pangkatnya, penundaan gaji berkala dan bisa pencopotan Jabatan, “ujarnya.

Pihaknya menambahkan kalaupun ada yang mendesak seperti anggota keluarga yang sakit atau hal lainya, maka harus ijin dahulu pada atasan masing-masing.

Selain itu juga harus mendapatkan surat keterangan sehat tidak terpapar Virus Corona atau COVID-19 dari dokter, “tandasnya

Saya berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus ikut mendorong masyarakat untuk tidak ikut bepergian, mematuhi imbauan Pemerintah seperti penggunaan masker, menjaga anak, dan menerapkan hidup bersih dan sehat, “tambahnya.

Sumber. Rudu S

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.