Aset Tanah KUD ” Karya Utama ” Comal Diduga Dijual

Pemalang960 Dilihat

 

ADVERTISEMENT

Pemalang, medianasional.id

Sertifikat Hak Milik ( SHM ) aset berupa tanah yang dimiliki KUD ” Karya Utama ” Comal diduga dilakukan dengan cara tidak sesuai prosedur dan terdapat cacat administrasi terjadi adanya unsur penyerobotan secara sepihak dikuasai oleh pengurus tersebut .

Sungguh aneh bin ajaib terbukti Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 386 dan 795 dengan luas 1.090 M2 dan 820 M2 yang terletak di lokasi Desa Pendowo Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang Jawa Tengah tiba – tiba bim salabim layak patut dipertanyakan .

Praktek kasus mafia tanah yang menyentuh proses balik nama sertifikat maupun buku tanah dinilai terlalu ceroboh seharusnya dilihat apakah ada kekurangan atau cacat hukum tidak melalui prosedur yang telah ditentukan .

Silsilah riwayat Sertifikat Hak Milik ( SHM ) sendiri pertama nama pemegang hak Warkiyah binti Nyanyu beralih ke Musliyah binti Samijan selanjutnya dibeli oleh KUD ” Karya Utama ” Comal dengan atas nama Ahsan Farochin sesuai dalam Akta Jual Beli ( AJB ) Tanggal 4/7/2002 dibuat Untung Waluyo, SH selaku PPAT atau Notaris Pemalang .

Diduga pembelian ilegal atau tidak sah tanpa bukti kwitansi yang resmi oleh kedua orang pengurus KUD ” Karya Utama ” Comal yaitu Susilo, BSc dan Wachyudi ( alm ) tersebut saat itu kepada Ahsan Farochin ( alm ) .

Disinyalir telah melakukan tindakan penyerobotan rentan rekayasa kepada ahli waris keluarga Ahsan Farochin ( alm ) dengan meminta bukti tanda tangan secara paksa terkesan dalam proses Akta Jual Beli ( AJB ) ke PPAT atau Notaris Faizal Agus Widodo Pemalang .

Nama pemegang hak atas nama Susilo, BSc dan Wachyudi ( alm ) rawan mengarah dan menjurus unsur pidana ironisnya Susilo, BSc selaku sekretaris KUD ” Karya Utama ” Comal berkilah selalu berbelit – belit dianggapnya tak merasa melakukan kesalahan apakah sudah memenuhi prosedur yang sah terhadap pembelian kepada Ahsan Farochin ( alm ) .

Sesuai dalam bukti Sertifikat Hak Milik ( SHM ) atau buku tanah berupa Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor : 750/JB/BDH/XII/2012 Tanggal 10/12/2012 yang dibuat oleh PPAT atau Notaris Faizal Agus Widodo tertera nama kedua orang ini .

Sertifkat Hak Milik ( SHM ) atau Buku Tanah rumor yang beredar dan berkembang luas sudah beralih berpindah tangan dibeli oleh seorang warga desa Pendowo Kecamatan Bodeh yaitu Haji Thoyib ditengarai saat sekarang ini sudah pindah tangan ke orang lain lagi .

Proses beralihnya dan berpindahnya pemegang Sertifikat Hak Milik ( SHM ) ke orang lain diduga Susilo, BSc menjual dengan meminta bukti tanda tangan kepada keluarga ahli waris Wachyudi ( alm ) baik istri maupun anak – anaknya yang lebih dulu meninggal dunia .

Proses jual beli dinilai cacat hukum ironisnya peran ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Faizal Agus Widodo tidak berusaha melakukan pencegahan maupun kepekaan sehingga benar – benar meyakinkan terutama bagi pihak – pihak yang melakukan transaksi .

Sekretaris KUD ” Karya Utama ” Comal Susilo, BSc berujar singkat ” Dirinya tidak tahu menahu terkait proses atas pengajuan sertifikat di PPAT atau Notaris ” ujarnya

PPAT atau Notaris Pemalang Faizal Agus Widodo ketika ditemui medianasional.id di Kantornya Rabu, 3/8/2022 menyampaikan ” Saya sudah berkali – kali mengingatkan pada saat itu dengan Bapak Susilo, BSc dan Wachyudi ( alm ) bahwa terkait proses balik nama diharuskan dan wajib 2 orang pas secara kebetulan kedua orang tersebut selaku pengurus yaitu Sekretaris dan Bendahara KUD ” Karya Utama ” Comal aset itu milik KUD sehingga tidak diijinkan maupun diperbolehkan untuk dijual, jika Bapak Susilo memaksakan diri menjualnya ranahnya sudah termasuk kategori sangat jelas kasus pidana terutama bagi anggota KUD silahkan dilaporkan Aparat Penegak Hukum ( APH ) baik Kepolisian Polres Pemalang maupun Kejaksaan Negeri Pemalang ” tuturnya .

Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pemalang Kamis, 4/8/2022 melalui Kasi Sengketa Nurhadi mengatakan kepada media memberikan tanggapan singkat ” Keluarga dari ahli waris secara resmi membuat surat pengaduan kalau mereka merasa dirugikan agar segera di tindak lanjuti jelasnya.

(Agus Sarbini)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.