Apriansyah, Akui Adanya Kerusakan Terhadap Partisi Gedung Balai Daerah ” Hanya Ornamen Luar Bangunan “

Bengkulu, Sumatera241 Dilihat

Mukomuko, medianasional.id – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Mukomuko, Apriansyah,ST.MT, mengakui terkait adanya sedikit kerusakan pada  ornamen luar bangunan Balai Daerah atau Rumah Dinas (Rumdin) bupati setempat.

Menurutnya, proyek yang dilaksanakan oleh PT. Cipta Konstruksi Abadi, yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 itu, memang ada sedikit mengalami kerusakan.  Hal itu bukanlah termasuk kerusakan yang fatal. Dikarenakan bukan bangunan utamanya  yang mengalami kerusakan, melainkan ada berupa ornamen luar gedung. Dan jika ingin digunakan gedung itu bisa dan layak untuk ditempati.

“Memang ada sedikit kerusakan pada flapon teras gedung itu. Dan salah satu tiang beton yang menggunakan partisi, sedikit ngelupas.  Persoalan itu akan segera  diperbaiki,” ujar Apriansyah.

Dijelaskannya, sebenarnya pekerjaan itu telah mengalami putuskan kontrak. Dilakukan  oleh pihaknya, dikarenakan pada akhir Desember 2017 lalu, sesuai batas waktu pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen. Dan telah pula mendapatkan bayaran sekitar 74 persen, dari nilai kontrak Rp 8,75 milyar (Rp 6,7 milyar). Kemudian telah pula mendapatkan perpanjangan atau tenggang waktu selama 50 hari untuk penyelesaian pekerjaan tersebut. Namun  gedung daerah itu, belum juga selesai 100 persen, sampai dengan Februari 2018. Dan menurutnya, volume pekerjaan yang terselesaikan sekitar 98 persen.

“Lebih kurang Rp 1,9 milyar lagi  yang belum terbayarkan kepada rekanan bersangkutan. Kemudian kami usulkan pada APBD 2018 untuk pembayaran selanjutnya. Akan tetapi sebelum dilakukan pembayaran, terlebih dahulu akan kita lakukan audit claim. Terkait rencana audit claim itu, kami telah menyurati BPKP melalui Inspektorat, untuk mengetahui berapa bobot atau volume yang mesti kita lakukan pembayaran. Kalau seandainya nanti dari hasil audit ditemukan bobot kerusakan lebih dari nilainya dangan nominal yang belum terbayarkan, terpaksa pembayaran akan dihentikan,” demikian Apriansyah , Senin (15/10/2018) kepada medianasional.id memamaparkan.(Aris/Ras)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses