Aplikasi Polisiku Kini Bisa Untuk Pengaduan Masyarakat

Semarang167 Dilihat

Semarang, medianasional.id – Komplain masyarakat kepada Polri, ternyata kini dapat dilakukan via telepon seluler. Aplikasi Polisiku yang sudah cukup lama tersedia di playstore, saat ini dilengkapi dengan fitur Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Kabid TIK Polda Jateng, Kombes AB Kawedar, membenarkan bahwa aplikasi Polisiku saat ini dilengkapi dengan fitur untuk menampung keluhan yang diajukan masyarakat terhadap layanan kepolisian.

” Namanya Dumas Presisi, fungsinya untuk menampung laporan dimana masyarakat bisa melaporkan kinerja polisi,” tegas Kabid TIK kepada wartawan, Kamis (8/4/21).

“Silahkan download aplikasi Polisiku di playstore, kemudian klik pengaduan masyarakat nanti akan keluar Dumas Presisi,” jelas Kombes AB Kawedar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menghimbau masyarakat untuk memberikan laporan yang akurat bila hendak melaporkan masalahnya lewat aplikasi Polisiku.

“Terkait layanan Dumas Presisi yang ada di Polisiku, kami berharap masyarakat memberikan materi laporan yang riil dan akurat. Jangan fiktif,” tandasnya.

Kombes Iskandar menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan didatakan. Namun ada sejumlah tahapan sebelum masyarakat memberikan laporan.

Nomor Induk Kependudukan, wajib dituliskan sebelum masyarakat menginput laporannya.

“Tahap awal silahkan mengisi NIK. Kalau tidak terverifikasi maka tidak dapat masuk tahap selanjutnya,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Kombes Iskandar, dengan Dumas Presisi, masyarakat bisa memantau perkembangan laporannya secara mudah. Sebab, perkembangan kasus yang dilaporkan akan selalu di-update.

“Sejauh mana laporan yang dimasukkan, sudah diproses apa belum dan seterusnya, bisa dipantau. Oleh sebab itu, masyarakat jangan ragu,” tambah Kombes Iskandar.

 

Reporter : Tyo

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.