Pringsewu redaksimedinas.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Budiman menegaskan sebagai aparat negara dan pemerintah serta pelayan masyarakat, Aparatur Sipil Negara wajib menjaga netralitas, serta dilarang mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, terlibat dalam kegiatan politik, baik dalam proses pemilukada maupun bentuk kegiatan politik praktis lainnya, sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Penegasan tersebut disampaikannya di hadapan para aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu saat bertindak sebagai pembina upacara bendera di lapangan Pemkab Pringsewu, Senin (5/3).
Ditegaskan, bagi para aparatur sipil negara yang terbukti melanggar, tentunya sanksi yang berat akan menanti, dan hal tersebut bukan hanya semata-mata ditujukan bagi aparatur sipil negara yang berstatus PNS, tetapi juga bagi para pegawai kontrak. “Saya meminta hal ini betul-betul menjadi perhatian kita semua,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Budiman, terciptanya kehidupan sosial politik dan kemasyarakatan yang kondusif pada hakikatnya adalah tanggung jawab bersama, baik yang berada dalam suprastruktur maupun infrastruktur bangsa. “Kiranya hal ini juga bisa memotivasi kita semua sebagai aparatur sipil negara yang merupakan salahsatu bagian dari komponen masyarakat Pringsewu untuk bersama-sama menyatukan langkah dalam upaya mendukung suksesnya pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Lampung tahun 2018,” harapnya. (Jum)
Post Views: 56
Share this:
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)