Aparat Gabungan Operasi Tempat Hiburan 

Batang, Jawa Tengah294 Dilihat

Batang, medianasional.id – Aparat gabungan terdiri dari Kepolisian Resort Batang, TNI Kodim 0736 Batang,  Satuan Polisi Pamong Praja Batang dan Dinas Pariwisata  gelar operasi tempat hiburan, operasi tersebut untuk menjaga ke khidmatan dalam menjaga  kesucian dan suasana kondusif selama bulan Ramadhan 1439 H dan lebaran 2018.

Sekertaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Suprayitno mengatakan, operasi tersebut menindaklanjuti surat edaran himbauan pengaturan jam tayang sudah melalui rapat koordinasi dengan semua stakeholder seperti Kepolisian, Satpol PP dan pengelola usaha tempat hiburan, yang selanjutnya kita menerbitkan surat himbauan menyambut Ramadhan dan Idul fitri.

“Kita atur jam operasional bagi usaha Panti Pijat Tradisional, Karaoke dan Bilyard pada H- bulan puasa sampai hari ke 4 puasa tutup total,”Kata Suprayitno saat ikut dalam  Pemantauan dan pengawasan tempat hiburan Jumat ( 18/5/18).

Di jelaskan juga bahwa Untuk jam operasional hari kelima puasa sampai dengan H-4 lebaran siang hari tutup total, malam hari buka mulai jam 20.00 sampai dengan 24.00 WIB, dan Lebaran H-3 sampai dengan H+3 Lebaran tutup total.

“Saya harap personil yang terlibat dalam usaha harus menjaga norma dan sopan santun dalam berpakaian, bagi usaha rumah makan warung makan siang hari dapat beroperasional dengan catatan harus menjaga ketertiban dan norma – norma dalam suasana ibadah puasa dengan menggunakan penutup tirai agar aktivitas di dalam tidak terlihat masyarakat umum,”Pintanya

Pemkab bersama Kepolisian dan TNI  akan terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, minuman keras dan peredaran narkotika serta obat – obatan terlarang. Kalau memang pelaku usaha tidak mengindahkan surat edaran akan kita tidak tegas.

” Pertama kita peringatkan dan apabila tidak mengindahkan pelanggaranya, kita akan beri  memberikan sanksi administrasi dengan mencabut ijin operasional,” Kata Suprayitno

Kepala Bidang Destinasi dan Usaha Bidang Pariwisata Rasmuji mengatakan, Karaoke berijin di Kabupaten Batang  hampir semuanya sudah habis, dan tidak bisa melakukan perpanjangan ijinya dikarenakan di undangkanya Perda No. 9 Tahun 2016 tentang  penyelenggara usaha  hiburan. adapun jumlah tempat karoke yang berijin namun sudah habis ijinya ada 24 tempat, yang ijinya masih berlaku ada 10 tempat karaoke.

” Dalam Perda telah diatur No.9 tahun 2016 pasal 9 bahwa lokasi dan zona tertentu yang diperuntukkan bagi tempat usaha hiburan harus jauh dari rumah ibadah, tempat pendidikan, pemukiman dan perkantoran, dengan jarak paling sedikit 1000 meter,” kata Rasmuji (Son)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses