Antar Bacalon Daftar KPU, Oknum ASN Diperiksa Bawaslu

Pesisir Barat237 Dilihat

Pesisir Barat, medianasional.id – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pesisir Tengah terus mengawasi gerak-gerik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Barat.

ADVERTISEMENT

“Ada oknum guru SMP inisial YE yang sudah kita panggil untuk dimintai keterangan.” kata Andri Wilson, SH, Anggota Panwascam Pesisir Tengah, Minggu (6/9).

Pemanggilan ini terkait dengan Temuan Panwascam Pesisir tengah dalam media sosial facebook, dimana tersebarnya poto pelaku YE terlihat sedang mengikuti kegiatan mengahantarkan salah satu pasangan calonkada mendaftarkan diri dengan menggunakan atribut partai berupa Kaos partai.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang bersangkutan membenarkan itu adalah dirinya dan membenarkan bahwa dirinya juga merupakan ASN. Dia juga menjelaskan terkait kronologis peristiwa bahwa setelah solat jumat (04/09) dirinya hendak pulang ke kediamannya dari Pekon Rawas ke Pekon Gunung Kemala. Sesampainya di jembatan Pekon Gunung Kemala terjadi kemacetan dan keramaian sehingga yang bersangkutan memarkirkan kendaraannya dan menghampiri kerumunan tersebut.

YE juga menjelaskan bahwa setiap yang hadir disana diberikan kaos, yang secara spontan langsung ia kenakan karena melihat yang lain juga mengenakannya.

“Ia mengaku tidak mengetahui terkait kegiatan apa yang sedang terjadi saat itu. Namum saat rombongan pergi dari lokasi YE pun melanjutkan perjalannya ke Rumah kediamannya di pekon Gunung Kemala,” jelas Andri.

“Selanjutnya akan kita kaji dan teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk di tindak lanjuti melalui Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dan Bawaslu Provinsi Lampung”, lanjut Andri.

Sementara dilain tempat Anggota Bawaslu Pesisir Barat Abd. Kodrat S, SH., MH mengatakan, pihaknya berharap agar setiap ASN tetap menjaga sikap dan tindakan yang dapat menimbulkan perspektif keberpihakan ataupun dukungan baik dimedia sosial ataupum secara langsung. Karena secara aturan abdi negara tidak boleh melakukan politik praktis.

“Kita juga berharap masyarakat bisa melapor jika ada ASN yang terlibat politik praktis,” pungkasnya. (Roby)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.