SLEMAN, medianasional.id – Dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman menjadi sorotan. Aktivis antikorupsi dan pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, melaporkan Hakim Tunggal Ari Prabawa ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY).
Laporan tersebut berkaitan dengan jalannya sidang praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn, antara pemohon Raudi Akmal melawan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.
Dalam pengaduannya, Arifin meminta Komisi Yudisial memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diduga terjadi dalam persidangan kelima pada Jumat, 24 Juli 2026, di Ruang Sidang Cakra PN Sleman.
Arifin mengungkapkan, terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapatkan pemeriksaan dan klarifikasi dari lembaga pengawas eksternal peradilan.
Salah satunya berkaitan dengan pemeriksaan pemberi keterangan dari pihak termohon, yakni penyidik Kejaksaan Negeri Sleman Ivan Yosa, Wiwik Triatmini, dan Rosalia Devi Kusumaningrum.
Menurut Arifin, dalam sesi tersebut penasihat hukum pemohon disebut tidak mengajukan pertanyaan kepada para pemberi keterangan.
“Hal tersebut menjadi salah satu temuan yang kami nilai perlu diklarifikasi secara objektif berdasarkan rekaman persidangan,” ujar Arifin dalam keterangannya.
Soroti Dugaan Kedipan Mata Hakim
Selain persoalan tersebut, Arifin juga mempersoalkan dugaan gestur berupa kedipan mata dari Hakim Tunggal Ari Prabawa kepada penasihat hukum pemohon sesaat sebelum sesi pemeriksaan ditutup.
Menurut Arifin, dugaan gestur tersebut perlu diverifikasi melalui rekaman CCTV maupun video persidangan.
Ia menilai, pemeriksaan rekaman penting dilakukan agar fakta sebenarnya dapat diketahui dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta Komisi Yudisial memverifikasi rekaman CCTV atau video persidangan tanggal 24 Juli 2026. Apakah gestur tersebut benar terjadi atau tidak, biarlah dibuktikan melalui rekaman,” katanya.
Persoalkan Sikap Hakim yang Dinilai Terlalu Aktif
Arifin juga menyoroti sikap hakim dalam pemeriksaan para penyidik Kejari Sleman. Ia menilai Hakim Tunggal Ari Prabawa diduga mengambil peran yang terlalu aktif dalam menggali keterangan para penyidik.
Menurutnya, hal tersebut perlu diuji apakah masih berada dalam koridor kewenangan hakim dalam pemeriksaan praperadilan serta sesuai dengan prinsip independensi dan imparsialitas.
“Kami tidak mempersoalkan hakim aktif sepanjang masih sesuai dengan hukum acara dan kode etik. Yang kami minta adalah pemeriksaan apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan prinsip independensi, imparsialitas, dan batas kewenangan hakim,” ungkap Arifin.
Minta KY Turun Tangan
Melalui laporan tersebut, Arifin meminta Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Tunggal Ari Prabawa serta memverifikasi seluruh fakta yang berkaitan dengan jalannya persidangan.
Ia menegaskan, pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi hakim, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses peradilan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, tentu harus dinyatakan tidak terbukti. Namun jika ditemukan pelanggaran etik, kami berharap diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, di antaranya Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menkopolkam RI, Jaksa Agung RI, Ketua KPK RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi VII DPR RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kajati DIY, Ketua PN Sleman, serta Kajari Sleman.
Arifin berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sehingga fakta mengenai dugaan pelanggaran etik dalam persidangan dapat terungkap.
“Intinya, kami ingin marwah peradilan tetap terjaga dan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa setiap proses persidangan berlangsung secara independen, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya.(red/wid).






