Aksi Ke 12 di KPK, Sejumlah Pejabat Pemprov Malut Terseret Dugaan Penyalahgunaan dan Penggelapan Anggaran Negara

Jakarta, Maluku Utara148 Dilihat
Suasana aksi berlangsung di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi

Medianasional.id

Ternate – Problem dalam supremasi hukum di Indonesia yang terkhususnya di Maluku Utara dari terasa begitu kendor, akibat keterlibatan para elit pemilik kebijakan Negara/Daerah dengan semena-mena menggunakan otoritas, dan menabrak aturan yang sudah diatur dan di tetapkan  sebagai payung tertinggi di dalam Negara.

ADVERTISEMENT

Atas perihal inilah fungsi kontrol dari kaum muda indonesia yang masih konsisten, dan berada pada garis perjuangan untuk mempresur adanya dugaan penggelapan anggaran Negara yang di caplok secara sistematis di Provinsi Maluku Utara.

Dari berbagai problem yang ditemukan, Front Pemuda Anti Koruptor Maluku Utara atau biasa disebut FREM-MUAK mencatat adanya dugaan dan indikasi kuat terjadinya penggelapan anggaran negara dalam kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’An ke 26 di Provinsi Maluku Utara dengan total anggaran senilai 46 miliar.

“Dengan adanya dugaan penggelapan anggaran negara ini. Tentunya KPK patut menyelidiki beberapa oknum dalam pelaksanaan kegiatan STQ ke 26, diantaranya Salmin Janidi selaku Ketua Panitia Lokal,” Kata Zul selaku Kordinator Lapangan melalui corong revolusi yang di sampaikan di depan Kantor KPK RI.

Disebutkan Zul, ada beberapa item yang efek manfaatnya diduga tidak sesuai ekspektasi dalam penggunaan anggaran senilai 46 miliar, dan bahkan adanya informasi terkait temuan melalui pemberitaan yang melekat di Biro Umum Provinsi Maluku Utara senilai 20 miliar.

Olehnya itu dari dasar tersebut, Zul menuturkan bahwasanya inilah yang menjadi dasar kajian spesifik untuk mendesak KPK panggil dan periksa beberapa oknum, diantaranya JALALUDIN WUHA, SALMIN JANIDI, serta Istri dari Gubernur Maluku Utara yang ikut terlibat dalam item kegiatan STQN, tentunya hal ini adalah KKN bagi kami.

Selain itu, EZA Makayoa selaku Jendral Lapangan bahkan menambahkan bahwa ada juga beberapa kasus yang sampai sejauh ini tumpang tindih di tangan Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, yakni berkaitan dengan Pembangunan Mesjid Raya Halmahera Selatan yang di gelontorkan anggaran dengan total 109 Miliar dari Tahun 2016 sampai 2021.

” Anehnya proyek tersebut mangkrak sampai sejauh ini, pertanyaannya kemana anggaran 109 Miliar tersebut, hal ini bagi kami sejak dimasa Kepemimpinan Mantan bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba & Mantap Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, Maka KPK suda seharusnya memanggil dan memeriksa sejumlah kontraktor yang membangun serta Muhammad Kasuba dan Bahrain Kasuba, sebab hal ini patut diduga melibatkan beberapa oknum, setidaknya KPK berani dan turun langsung melakukan investigasi untuk menelusuri kasus Mesjid Raya Halmahera Selatan,”Katanya.

Sementara tidak kalah pentingnya juga  tentang kasus 27 IUP Ilegal yang diduga dalangnya adalah Gubernur Maluku Utara  ABDUL GANI KASUBA mandek di tangan KPK padahal suda sejak 2018 dilaporkan oleh dua anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.

“Dari sinilah kami mendukung KPK dalam pemberantas Korupsi untuk menyeret oknum-oknum bersangkutan agar Indonesia bersih dari koruptor,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.