Akibat Tidak Ada Publikasi APBDesa, Poker Desa Talapaon Dipertanyakan

Maluku Utara105 Dilihat
Lambang kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara

Labuha, medianasional.id – Program dana desa semestinya diawali dengan tahapan perencanaan serta publikasi anggaran atau memajang baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di kantor desa atau di tempat umum didesa Desa Talapaon. Sehingg menuai tanggan serius dari masyarkat setempat.

Hal ini sangat di sayangkan, dimana Kades Desa Talapapon Kecamtan Makian Barat, Kabupaten Hamahera Selatan, Akuf m laher, Seolah olah mengabaikan dan tidak patuh degan peraturan undang undang desa serta instruksi kementerian desa tertinggal dan transmigrasi.

“Saya rasa jelas yah, Pemanfatan dana desa secara transparan sesuai yang di atur dalam permen desa PDTT 16 tahun 2018 yaitu kades diwajibkan mempublikasi program dan anggaran atau memasang baliho APBDes di tempat umum,”ungkap salah satu pemuda desa talapaon yang enggan disebutkan namanya, minggu (19/01/2020).

Dia menambakan pemerintah desa punya kewajib memasang baliho APBDes agar masyarakat juga mengetahui seberapa besarnya anggaran Dana desa dan program kerja pemerintah desa.

“Kebanyakan Masyarakat masi banyak mempertanyakan program kerja desa talapaon, mungkin kades sengaja tidak memang baliho APBDes, supaya masyarakat tidak tau jumlah persis DD tersubut dan program kerja yang di anggarkan,”ungkapnya.

Ia juga meminta kepada Dinas pemberdayan masyarakat dan desa (DPMD) agar memberikan teguran keras kepada kades talapaon karna sudah melanggar permen desa.

“Dinas DPMD harus menindaklanjuti hal ini, karna kades tersbut tidak transparan anggaran DD tahun 2019 kepada masyarakat desa talapaon,”Tegasnya.

Sementara kades talapaon Akuf M Alaher ketika di konfirmasi media ini melalui telepon seluler tapi nomor tidak aktif hingga berita ini di tayangkan. (Ann)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.