Akhirnya Terjawab Sudah, AM dan RT Anggota Polda Gorontalo Tersangka Atas Meninggalnya Bripda Derustianto

Gorontalo180 Dilihat

 

Kabid Humas Polda Gorontalo.

Gorontalo, Medianasional.id – Adanya teka-teki tentang meninggalnya alm. Bripda Derustianto tanggal 5 Desember 2019 lalu akhirnya terjawab sudah.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK usai melaksanakan Gelar Operasional Semester II tahun 2019, di ruang kerjanya sore tadi Senin (23/12/19).

“Tadi pagi Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan gelar perkara terkait Dugaan Perkara penganiayaan yang menyebabkan korban an. Bripda Dersutianto meninggal dunia, yang mana dari hasil gelar tersebut disimpulkan adanya kesesuaian antara keterangan saksi, hasil visum et repertum dan hasil otopsi tentang adanya dugaan kekerasan telah terjadi,” terangnya.

“Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan oleh Bripda AM dan Briptu RT, dan dalam gelar tersebut keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka”, kata Kabid Humas.

Terkait penahanan Kabid Humas mengatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka keduanya akan kembali dipanggil untuk diperiksa dengan status tersangka, setelah itu baru dikeluarkan surat perintah penahanan.

“Segera setelah ditetapkan tersangka, nanti keduanya akan kembali diperiksa dengan status tersangka, baru kemudian ditahan, artinya kita akan bertindak profesional dan itu sudah menjadi penekanan Kapolda, barangsiapa melakukan tindak pidana maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kabid Humas.

Reporter : Rahim

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.