Pengacara Maryan S.H, sebagai Kuasa Hukum mendampingi Kliennya yang bernama Hermansyah, melalui pesan Whatshapnya kepada awak media mengatakan, ini dalam agenda putusan dipersidangan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, yang diketuai Majelis Hakim Bernama Irfan Hasan Lubis, S.H, M.H, beserta Majelis Hakim Anggota Andika B. Prasetyo, S.H, MBA, M.H. dan Budi Setyawan, SH,” jelasnya.
Kemudian di dalam sidang putusan sebagai jaksa Penuntut Umum ( JPU) Robi Hidayat, S.H, sebagaimana didalam sidang putusan tersebut majelis Hakim beserta anggota dan didalam perkara Nomor : 345/PN.SUS/2019/PN.PSP yang tertulis didalam amar petikan putusannya mengadili sebagai berikut :
1. Menyatakan terhadap terdakwa Hermansyah, alias Herman Bin Rusik AS tersebut diatas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan kesatu atau kedua penuntut Umum.
2. Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut Umum.
3. Memerintahkan, agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan.
4. Memulihkan hak – hak terdakwa dalam kemampuan, Kedudukan, harkat dan martabatnya.
5. Membebankan biaya Perkara kepada Negara.
Selanjutnya di dalam putusan sidang yang sudah diperoleh Maryan, S.H, sebagai Kuasa Hukum mendampingi Kliennya yang bernama Hermansyah menambahkan, “Alhamdulillah saya sangat bersyukur sekali mendengarkan putusan tersebut. Dimana klein saya, yaitu terdakwa Hermansyah yang diduga telah terlibat dalam tindak pidana Narkotika yang sudah dinyatakan bebas pada hari ini. Selasa, tanggal 28 April 2020,” ucapnya lagi.
Lebih lanjut, Advokat Maryan, S.H, juga menilai suatu putusan yang Pers / netral. Karena di dalam penegakan Hukum, untuk kedepannya terkait dugaan tindak pidana Narkotika yang termasuk salah satu kejahatan ter,organisir atau Extra Ordinary Crime, itu harus benar – benar didalam proses Law Inforcement.
“Baik didalam tahap proses mekanisme penyelidikan dan penuntutan harus benar benar memiki kemampuan wawasan ilmu pengetahuan ( Science Know Lage), baik itu secara Subtantions of law ( per undang – undang itu sendiri) Law inforcement (penegak hukum itu sendiri),” harap Maryan.
Terakhir ditambahkan Maryan, sarana atau fasilitas dalam penegakan Hukum, faktor masyarakat yakni lingkungan budaya (Culture). Sehingga menumbuhkan atau bersandikan suatu nilai Humanity of Justice (Kemanusiaan dan Keadilan), sebagaimana perinsip dasar dalam Pancasila dan Kontitusi,” ungkapnya. ( Robinson Tambunan).

Rohul, medianasional.id – Akhirnya Pengacara Maryan S.H, sangat bersyukur, dimana usahanya telah membuahkan hasil sebagai pengacara yang siap dan stanbay sebagai Kuasa Hukum mendampingi Kliennya yang bernama Hermansyah, atau alias Herman Bin Rusik AS. Selasa kemarin, (28/4/2020).




