Adanya Dugaan Pelanggaran Oleh PPK, Panwaslu Kecamatan Rajabasa Datangi Bawaslu

Lampung Selatan63 Dilihat

Lampung Selatan, medianasional.id – Panitia pengawas pemilihan umum (panwas) kecamatan rajabasa kembali lakukan tindakan pengawasan terkait penyelenggaraan pemilu, hal ini terlihat anggota panwascam kecamatan Rajabasa kamis siang (22/11/18), mendatangi kantor badan pengawas pemilihan (bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka koordinasi dan laporan terkait adanya temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum panitia penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (PPK).

ADVERTISEMENT

Syafriadi, ketua panwas kecamatan rajabasa saat ditemui oleh awak media mengatakan, “kehadiran kami ke kantor bawaslu Kabupaten Lampung Selatan tentu dalam rangka tugas dan fungsi kami sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan, saat ini kami sedang berkoordinasi dan melaporkan temuan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum peserta (caleg) dan panitia penyelenggara (PPK dan pas) yang ada di tingkat kecamatan dan desa di wilayah kecamatan rajabasa,” ungkapnya.

Dirinya menceritakan, pada hari Jumat lalu 17/11/2018, panwas mendapat informasi dan laporan dari warga terkait adanya aktifitas pertemuan dalam rangka sosialisasi pemenangan calon legislatif (caleg) DPRI nomor urut 2 (dua), dari partai Demokrat, Imer Darius.

“Dimana pertemuan atau sosialisasi untuk caleg DPRI Imer Darius tersebut diduga dimotori oleh kerabat orang-orang dekat dari oknum PPK dan PPS yang ada di 5 (lima) desa di kecamatan Rajabasa, hal inilah yang saat ini sedang kami dalami dan laporkan ke bawaslu Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya.

Pria berkumis yang akrab disapa Yadi ini pun menambahkan, “saat ini kami panwas di kecamatan rajabasa khususnya, sudah bekerja maksimal untuk melakukan tugas pokok dan fungsi kami dalam hal pengawasan dan pembinaan, dan harapan kami untuk laporan dan sanksi hukum atas pelanggaran ini, kami berharap agar betul – betul dapat menjadi efek jera, sehingga ke depannya, pemilu akan lebih baik, namun perlu diketahui juga, kami panwas hanya bisa berkoordinasi dan melaporkannya saja, nanti yang memiliki kewenangan, kasus ini bersalah atau tidak komisi pemilihan umum (KPU),” tuturnya. (amin padri)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.