Absen Tiga Kali, JPU Akhirnya Mencukupkan BAP, Sidang KDRT Freddy Berlanjut ke Pembelaan

Mataram, medianasional – Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa warga negara asing (WNA), Frederic Raby alias Freddy, kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Ini adalah penundaan terakhir setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak juga bisa menghadirkan saksi yang dijadwalkan, Kamis 7 Agustus 2025.

Ketua Hakim Isrin Surya Kurniasih memutuskan menunda sidang setelah JPU, Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi, beralasan saksi tidak bisa hadir karena alasan pekerjaan. JPU akhirnya menyatakan mencukupkan diri dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah ada.

Penasihat hukum Freddy, M. Syarifuddin, menanggapi situasi ini dengan optimistis. “Dari tiga kali kesempatan, jaksa tidak mampu menghadirkan saksi yang ada di BAP. Ini menguntungkan bagi klien kami,” ujarnya.

Syarifuddin melihat kegagalan jaksa menghadirkan saksi sebagai peluang besar untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada 14 Agustus 2025, akan menjadi giliran pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan. “Ini merupakan peluang dan keuntungan bagi kami untuk membuktikan bahwa Freddy tidak bersalah,” tegas Syarifuddin.

Freddy sendiri telah menyiapkan dua saksi yang siap memberikan kesaksian untuk mendukung pembelaannya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses