Pringsewu, redaksimedinas.com – RF (17), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor Suzuki Satria FU BE 6139 FN milik korban Hermawan (24) warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
.
Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE mengungkapkan RF ditangkap di Kecamatan Gading Rejo hari Selasa (31/10/17) jam 18.00 Wib.
.
“RF merupakan pelajar di SMK Kabupaten Pringsewu ditangkap seusai bermain bola voli di lapangan Kecamatan Gading Rejo”, ungkap AKP Sarwani.
.
Polisi menangkap RF berdasarkan laporan LP/B-223/X/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading Rejo, setelah melakukan aksi kejahatannya di Pekon Gading Rejo pada hari Minggu (22/10/17) sekitar pukul 02.00 Wib.
.
“Setelah dilakukan penyelidikan laporan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor milik korban lantas dilakukan pengembangan berhasil diamankan RF”, kata AKP Sarwani.
.
Lebih lanjut AKP Sarwani menjelaskan, berdasarkan keterangan RF, dia mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama HR (23) beralamat Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran menggunakan kunci letter T ketika kendaraan tersebut diparkir di acara keramaian di Pekon Gading Rejo.
.
“Pengembangan kerumah HR, dia sudah tidak ditemukan, diduga telah melarikan diri dan ditetapkan DPO”, jelasnya.
.
Saat ini RF berikut barang bukti sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam BE 6129 FN dan sepasang sepatu olahraga hasil kejahatannya ditahan di Polsek Gading Rejo.
.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RF teracam pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Tentunya dalam penyidikan petugas memperhatikan UU Perlindungan Anak”, pungkasnya. (*Jum)
Post Views: 296
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak







