
TUBABA, Medianasional.id
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat bakal menunda Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dari delapan Peraturan Daerah (Perda) yang di usulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2021.
Hal tersebut diketahui dari hasil kordinasi antara tim pembahasan produk daerah dan Bapemperda DPRD serta Biro Hukum Provinsi Lampung.
Dikatakan Budi Sugiyanto, Kepala Bagian Hukum (Kabag hukum) Pemkab Tubaba bahwasannya dua Raperda yang tertunda yaitu; Raperda yang akan kita tunda itu terkait tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dan Raperda tentang kawasan perkotaan, dikarenakan persetujuan teknis serta dokumen pendukung seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum lengkap.
Lebih lanjut, Kedua Raperda itu secara otomatis masuk kedalam rencana Raperda dalam Propemperda tahun anggaran 2022 mendatang, dan menjadi inisiatif pemerintah daerah.
Sedangkan enam raperda lainnya, Budi mengatakan telah final dan siap diajukan. Bahkan, beberapa diantaranya sudah dalam pembahasan tingkat satu di DPRD.
“Keenam Raperda itu yakni tentang rencana pembangunan industri kabupaten, perubahan atas perda no 22 tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Raperda tentang APBD TA 2022. Lalu, perubahan kedua atas perda no 6 tahun 2012 tentang perizinan tertentu, dan Raperda tentang jasa konstruksi,” terangnya.
Sedangkan untuk pembentukan daerah sesuai ketentuan Pasal 239 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disebutkan perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam Propemperda.
“Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” jelasnya kembali.
Sedangkan terkait perubahan sejumlah perda Budi mengungkapkan, merupakan dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya. UU Ciptaker ini dibentuk dengan metode omnibus law yakni membentuk satu undang-undang tematik yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai undang-undang lainnya.
“UU Ciptaker dan peraturan pelaksanaannya ini, tentu berimplikasi terhadap keberadaan produk hukum di daerah termasuk Tubaba,” pungkasnya.
Laporan: Dra/Am






