Universitas Muhammadiyah Purwokerto merupakan salah satu kampus yang menerima mahasiswa penyandang disabilitas. Tetapi karena kurangnya sarana prasarana yang mendukung, membuat mahasiswa penyandang disabilitas mengalami beberapa kesulitan.
Seperti yang dirasakan oleh mahasiswa disabilitas dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadidyah Purwokerto yaitu Anniko. Ia merasa kesulitan ketika harus mengikuti perkuliahan di gedung yang tidak memiliki fasilitas untuk disabilitas. Ia berharap agar pihak universitas maupun fakultas mampu memberikan fasilitas seperti lift di setiap gedung UMP serta akses jalan yang memudahkan ketika menuju kantin atau kelas.
Anis Shofiyani, selaku Ketua Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) juga mengungkapkan alasan mengapa UMP menerima mahasiswa penyandang disabilitas, “Anniko diterima di FH UMP karena dia lulus tes CBT (Computer Based Test) dengan hasil nilai cukup tinggi, dan mampu melampaui standar yang telah ditentukan. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak menerima Anniko walaupun dengan keterbatasan yang dia miliki. UMP juga berusaha memenuhi standar bagi penyandang disabilitas untuk melakukan pendidikan. Jadi, jangan khawatir UMP tidak akan mempersulit mereka untuk mendapat pendidikan”
Anis Shofiyani juga mengungkapkan bahwa ketika menerima Anniko sudah ada kesepakatan antara pihak universitas dengan orang tua Anniko terkait kemungkinan-kemungkinan yang akan dialami Anniko kedepan, sehingga itu juga menjadi tanggung jawab bagi pihak UMP. Sebab itu UMP harus menaikan standar bangunan perkuliahan sehingga terdapat sarana dan prasarana untuk penyandang disabiliitas.
Di UMP terdapat satu gedung saja, yaitu gedung psikologi yang dirasa dapat dikatakan memudahkan penyandang disabilitas, sedangkan untuk fakultas lainnya belum terdapat fasilitas seperti itu.
Andi selaku teman Anniko juga mengungkapkan harapannya kepada pihak fakultas, “kalau fakultas hukum ada lift pasti sangat membantu, jika harus memakai tangga butuh minimal tiga orang untuk membantu Anniko,” katanya.
Menurut Susilo Wardani selaku Dekan Fakultas Hukum UMP menyampaikan terkait bangunan pihak fakultas telah mengusulkan. Ia memandang semua orang mempunyai hak yang sama, seperti yang sudah diatur dalam Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2016, demi perlindungan dan pemenuhannya sesuai dengan kekhususan atas kondisi dan kebutuhan yang dimiliki.
‘’Hak penyandang disabilitas secara umum meliputi hak hidup, hak pendidikan, hak aksesibilitas, hak pelayanan publik dan lain-lain,” ucapnya.
Susilo Wardani juga menjelaskan bahwa pihak sebelum memasuki awal semester sudah ada perbincangan antara Dekan Fakultas Hukum dengan dosen sebagai pemberitahuan bahwa nantinya terdapat dua mahasiswa penyandang disabilitas. Hanya saja untuk sarana prasarana bagi penyandang disabilitas seperti lift belum terpenuhi, tetapi untuk pelayanan akademik selama ini sudah terpenuhi. ‘’Dosen sudah membedakan pelaksanaan ujian bagi penyandang disabilitas, tetapi untuk soal ujiannya tidak dibedakan”.
Dekan Fakultas Hukum berharap agar kedepannya Universitas Muhammadiyah Purwokerto dapat memenuhi sarana dan prasarana untuk semua orang yaitu tidak hanya orang normal saja, tetapi juga untuk penyandang disabilitas. Karena ini merupakan kesempatan bagi Universitas Muhammadiyah Purwokerto agar bisa secara terbuka menerima siapapun yang dirasa mampu untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Penulis : Reghina Tasya Ambari
Editor : R. Tasya