40 Warga Terjaring Operasi Penegakan Prokes Diberi Sanksi Sosial

Wonosobo87 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id – Tak kurang dari 40 warga yang terjaring operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes) sesuai Perbup 38 2020 mulai diberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan pasar Induk Wonosobo, Senin (21/9/2020). Sebelumnya, mereka diberikan pembinaan di kantor Satpol PP demi memberikan pemahaman terkait pentingnya menaati protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID 19 di Kabupaten Wonosobo. Kepala Satpol PP Haryono melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Hermawan Animoro menyebut upaya memberikan sanksi administratif berupa giat bersih-bersih lingkungan pasar diberikan agar mereka yang telah melanggar aturan protokol kesehatan, serta tidak menaati jam malam, kedepan tak lagi mengulangi kesalahannya.

“Penerapan sanksi masih sebatas administratif berupa hukuman sosial dengan turut membantu upaya menjaga kebersihan sekitar pasar induk dan kawasan Kota, dan ini untuk menggugah kesadaran akan bahaya virus korona,” terang Hermawan saat ditemui di tengah apel pembinaan bagi para pelanggar prokes. Nantinya, pihak Satpol PP menurut Hermawan akan menambah sanksi tersebut, diantaranya dengan mewajibkan setiap pelanggar untuk membersihkan sungai, selokan maupun got.

Demi mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID 19 yang saat ini di Wonosobo telah menyebabkan 7 orang meninggal dunia tersebut, Satpol PP bersama TNI-Polri dan sejumlah unsur di Gugus Tugas Kabupaten diakui Hermawan terus menggencarkan operasi penerapan Protokol Kesehatan. Hingga pekan ketiga bulan September pelaksanaan operasi penegakan Prokes, Tim Gabungan disebut Hermawan telah menjaring 4.232 warga yang tak patuh.

Sejumlah lokasi pusat keramaian, mulai dari kawasan Kota hingga ke wilayah-wilayah dengan kerawanan tinggi menurutnya juga akan terus disisir. “Sasaran operasi, selain warga tak patuh Prokes juga tempat-tempat usaha yang diketahui belum melengkapi fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, aturan jaga jarak hingga beroperasi di luar batas jam malam,” pungkas Hermawan.

Reporter : Andika

Editor : Drajat

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.