3 Juta Batang Rokok Ilegal di Banyumas Dimusnahkan

Banyumas1383 Dilihat

Banyumas, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Banyumas memusnahkan 3.006.544 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai kurang lebih Rp. 4,37 miliar, hasil penindakan selama periode Februari 2025 hingga Mei 2026.

Pemusnahan langsung disaksikan Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono bersama jajaran Forkompimda pada Rabu (5/8/26) di Halaman Pendopo Si Panji Purwokerto.

Sadewo menuturkan, angka pemusnahan tersebut menjadi gambaran bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal masih harus terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kita tentu sudah sering mendengar slogan ‘gempur rokok ilegal’. Saya berharap slogan ini tidak berhenti sebagai ajakan semata, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama,” ujarnya.

Menurutnya, memberantas rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, dibutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menutup ruang bagi peredaran.

“Kegiatan yang kita laksanakan hari ini merupakan agenda rutin tahunan hasil kolaborasi Bea Cukai Purwokerto dengan pemerintah daerah di wilayah pengawasannya. Tahun 2023 dilaksanakan di Kabupaten Banyumas, tahun 2024 di Kabupaten Banjarnegara, tahun 2025 di Kabupaten Purbalingga, dan tahun ini kembali diselenggarakan di Kabupaten Banyumas,” ucapnya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai dilakukan secara berkelanjutan sekaligus terbuka kepada masyarakat, dan pemusnahan yang pada hari ini menjadi bentuk transparansi bahwa setiap barang hasil penindakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui kesempatan ini saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas untuk tidak membeli ataupun mengonsumsi rokok ilegal hanya karena harganya lebih murah. Pilihan tersebut mungkin terlihat menguntungkan sesaat, tetapi dampaknya sangat besar bagi negara, bagi dunia usaha yang patuh terhadap aturan, bahkan bagi kesehatan kita sendiri,” tegasnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Dwijanto Wahjudi juga menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan selama tahun 2025 sebanyak 2.069.223 batang dan tahun 2026 sebanyak 937.321 batang.

“Dari keseluruhan barang hasil penindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2.872.463.856. Pemusnahan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas barang hasil penindakan yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundangundangan,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengungakapkan, rokok illegal yang didapat berasal dari toko-toko pengecer maupun Gudang yang didapatkan melalui informasi dari masyarakat.

“Hasil penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto yang meliputi Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses