2 Pengedar Shabu – shabu Asal Lipat Kain Diringkus Resnarkoba Polres Kampar, Bersama Polsek Perhentian Raja.

Kampar, Riau37 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menggulung sindikat narkoba di Wilayah Hukum Polres Kampar, 2 pengedar shabu asal Lipat Kain diringkus di KM 8 Jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan wilayah Desa Kampung Pinang, Kec. Perhentian Raja, pada Minggu dinihari (11/2/2018) sekira pukul 00.30 Wib.

ADVERTISEMENT

Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat gabungan Resnarkoba Polres Kampar dan Polsek Perhentian Raja ini adalah AN (Lk 34) dan MR (Lk 26), keduanya warga Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 12,5 gram, 1 buah plastik besar pembungkus shabu, 1 unit Hp merk Soni warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Putih Tanpa nomor Polisi.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu sore (10/2/2018) sekira pukul 16.30 Wib, saat anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang warga Desa Lipat Kain akan membawa dan mengedarkan Narkotika jenis shabu dari Pekanbaru ke Desa Lipat Kain menggunakan sepeda motor.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan Penyelidikan dan berkordinasi dengan Kapolsek Perhentian Raja, Selanjutnya Kapolsek Iptu. Asmardi memerintahkan anggotanya untuk membackup penangkapan pelaku narkoba ini.

Sekira pukul 00.30 Wib, terlihat oleh petugas kedua tersangka tengah melewati Jalan Raya Pekanbaru – Taluk Kuantan, tim gabungan ini berhasil mengamankan kedua pelaku yang menjadi target operasi ini di KM 8 wilayah Desa Kampung Pinang Kec. Perhentian Raja.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah bungkusan yang dibalut dengan lakban warna hitam yang dijatuhkan oleh tersangka ketanah dekat posisinya diamankan, selanjutnya disaksikan warga dan ketua RW setempat dibuka bungkusan itu dan didapati 1 paket narkotika dengan berat kotor 12,5 gram.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu itu adalah miliknya yang baru diambil dari seseorang di Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan di Desa Lipat Kain, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pengedar narkoba ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Asdi.( Dasril / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.