2 Pelaku Narkoba Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di Gang Kasturi Bangkinang Kota

Kampar, Riau95 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Keseriusan Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Kampar tidak perlu diragukan lagi. Setelah sukses menggulung 5 anggota sindikat pengedar Narkoba beberapa hari lalu, Kamis siang kemarin (12/11/20) mereka kembali meringkus 2 orang pelaku Narkoba di Gang Kasturi Kecamatan Bangkinang Kota.

 

Kedua terduga pelaku Narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah inisial DA alias DD (22) warga Kampung Gadang Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, dan inisial DS alias DI (23) warga Desa Sibiruang, Kecamatan Koto Kampar Hulu.

 

Kemudian dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti 2 paket kecil Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong, berberapa peralatan penggunaan Shabu dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Gang Kasturi Kelurahan Bangkinang, Kec. Bangkinang Kota.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP. Daren Maysar, S.H, perintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar datangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 13.00 Wib Tim tiba di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka inisial DD dan DI saat berada dirumah kontrakannya DI.

 

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan dirumah tersebut, petugas menemukan barang bukti 2 paket kecil Narkotika jenis Shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus tersebut, kemudian kedua pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba, AKP. Daren Maysar, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Narkoba ini. Lanjut disampaikan Daren, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan mereka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelas Kasatres Narkoba Polres Kampar.

 

Sumber : Dirilis oleh Kasubbag Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.