2 Orang Pelaku Penggelapan Truk Tronton di Siak Hulu Ditangkap Polisi, di Wilayah Sumbar

Kampar, Riau50 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar ungkap pelaku penggelapan Truk Tronton yang terjadi di Desa Pandau Jaya Siak Hulu pada Minggu pagi (11/3/2018), dua orang pelaku ditangkap di wilayah Kec. Banuhampu Sei Puar Bukittinggi, pagi tadi Senin (12/3/2018) sekira pukul 04.00 Wib.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan pihak Kepolisian ini adalah IW alias DN (Lk 25) warga asal Lampung, dan RD (Lk 45) warga asal Kabupaten Merangin Jambi.

Peristiwa ini diketahui pada Minggu pagi (11/3/2018) sekira pukul 09.00 Wib, saat itu pelapor diberitahu oleh saksi Ingki Sumbari (sopir), bahwa mobil truck tronton merk Hino B-9376-PYT telah dilarikan oleh kernetnya dari gudang.

Sebelumnya truk yang bermuatan batu bara itu akan bongkar muatan ke PT Indah Kiat Perawang, setelah dibawa oleh pelaku ke Perawang seharusnya pada saat itu sudah tiba kembali di Pool yang berlokasi di Desa Pandau Jaya Siak Hulu , selanjutnya sopir memberitahukan kejadian ini kepada pimpinan perusahaan.

Atas kejadian ini pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 450 juta dan melaporkan ke Polsek Siak Hulu guna pengusutannya, menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku serta truk yang dilarikan tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Bukittinggi Sumbar, selanjutnya jajaran Polsek Siak Hulu berkoordinasi dengan Polres Bukittinggi dan Polsek Banuhampu Sei Puar untuk menangkap pelaku berikut mobil tronton yang dilarikannya.

Pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Banuhampu, selanjutnya Kapolsek Siak Hulu Kompol. Dedi Suryadi, memerintahkan team opsnal Polsek Siak Hulu berangkat ke Bukit Tinggi untuk menjemput tersangka berikut barang bukti.

Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol. Dedi Suryadi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Ditambahkan Kapolsek bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama yang baik antar Satuan Polri, hal semacam ini sudah sering dilakukan untuk mengungkap kasus kejahatan yang terjadi,” jelas Kapolsek Siak Hulu. ( R. Tambunan / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.