2 Orang Lagi Anggota Komplotan Pengedar Narkoba Diringkus di Perumahan PT. Sewangi Tapung Hulu

Kampar, Riau102 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali berhasil ringkus 2 pengedar narkotika jenis shabu di Perumahan PT. Sewangi Wilayah Sukaramai Tapung Hulu pada Senin tengah malam (28/5/2018).

Pelaku narkoba yang ditangkap kali ini adalah RS alias BM dan HR alias HE, keduannya adalah warga Perumahan PT. Sewangi wilayah Sukaramai Kec. Tapung Hulu.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 5 paket narkotika jenis shabu, 1 pak plastik bening, 1 buah dompet dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu serta 3 unit Hp berbagai merek.

Penangkapan 2 pelaku narkoba di Perumahan PT. Sewangi ini dilakukan pada saat bersamaan dengan penangkapan 4 pelaku lainnya dalam komplek ini sebagaimana diberitakan terdahulu.

Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Komplek perumahan ini sering dilakukan transaksi narkoba oleh tersangka BM serta MD bersama komplotannya.

Dari hasil penggerebekan di dua rumah dalam komplek Perumahan PT. Sewangi ini berhasil diamankan 6 tersangka beserta sejumlah barang bukti yang telah disita petugas.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa 6 tersangka dari TKP penangkapan ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.( R. Tambunan / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.