12 Juli Nanti Warga Air Bikuk Kembali Tuntut Janji Pabrik CPO PT.PMKS-DDP, Akan Diikuti Warga Teramang jaya

Bengkulu, Galeri118 Dilihat

Mukomuko, mediananasional.id – Sedikitnya terdapat 6 item tuntutan masyarakat Desa Air Bikuk kecamatan Pondok Suguh, terhadap PT. PMKS-DDP Lubuk Bento. Yang kemarin mendatangi pihak managemen perusahaan tersebut. Dimana tuntutan mayarakat itu hanya 1 item yang  baru dikabulkan oleh pihak perusahan. Yakni pada poin 1. Perbaikan serta penutupan aliran limbah pabrik ke sungai Air Bikuk dikerjakan pada hari ini Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas.

Semetara item ke 2 samapai ke 6, belum dipenuhi oleh managemen perusahaan itu. Antara lain berbunyi, 2. Tanggul pembatas aliran limbah pabrik harus dibuat permanen. 3. Limbah air abu boiler tidak dibenarkan dialiri ke sungai Air Bikuk (Tutup Total), mulai kesepakatan ini dibuat. 4. Atas kelalaian PT. PMKS-DDP Lubuk Bento selama ini, sehingga menyebabkan tercemarnya sungai Air Bikuk, masyarakat menetapkan denda Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). 5. Apabila dikemudian hari terjadi pembocoran limbah pabrik ke sungai Air Bikuk, maka menetapkan biaya ganti rugi sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah). 6. Apabila pihak perusahaan PT. PMKS-DDP tidak mengindahkan tuntutan ini, maka masyarakat desa Air Bikuk akan membawa massa lebih besar lagi kepada pihak perusahaan.

Demikianlah tuntutan yang ditandatangani sebanyak 34 orang warga, dan disetujui ketua karang taruna setempat Al Mujahidin. Sementara itu Nopriansyah sebagai perwakilan BPD,  Zulkanain sebagai tokoh dari masyarakat. Dan Kepala Desa Alwi, yang semuanya sepakat menandatangani surat tuntutan tersebut.

Dikatakan salah seorang warga setempat bernama Lasim,  kesepakatan itu oleh prerusahaan, disuruh menunggu hingga tanggal 12 Juli mendatang.  Dimana tututan itu akan diteruskan kepada pihak petinggi perusahaan yang berdomisili diluar daerah. Dikatakannya,  dari itu warga Air Bikuk kembali akan mendatangi pabrik CPO tersebut, pada tanggal 12 Juli nanti.

“Kita akan datang lagi menagih janji kepada pihak pabrik itu. Janjinya pada tanggal 12 Juli nanti keputusan akhirnya. Sementara dari 6 tuntutan masyarakat itu, baru satu 1 item saja yang telah diindahkan pohak perusahaan,” ungkap Lasim.

Sementara itu mantan Kepala Desa (Kades) desa Teramang Jaya kecamatan Teramang jaya bernama Nurdin mengatakan. Imbas dari pencamaran limbah dari PT.PMKS-DDP itu, paling  parah dampak dialami sungai Kuala Teramang. Dikatakan Nurdin, harusnya pihak perusahaan mengatahui tentang hal tersebut.

“Karena sungai Air Bikuk itu bermuara ke sungai kuala Teramang yang alirannya menuju ke laut. Pada tanggal 12 Juli nanti, kemungkinan warga teramang juga akan bergabung  dengan rombongan warga air Bikuk. Untuk meminta pertanggungjawaban perusahan itu,” tutup Nurdin.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.