Warga Banjarsari Gandeng Pengacara Ungkap Kasus Penyelewengan Dana Desa

Jawa Timur70 Dilihat
Sumardan SH.MH, saat menunjukkan berkas pengaduan warga. 

Malang, medianasional.id – Penyelewengan Dana Desa sangat marak terjadi, dana desa yang seharusnya untuk pembangunan desa seringkali di salah gunakan oleh pemimpin desa.

Seperti yang terjadi di Desa Banjarsari, Ngajum, Kabupaten Malang, salah satu perwakilan warga desa tersebut mendatangi kantor Edan Law pada hari Senin, (01/07/2019) malam. Mereka datang meminta pendampingan hukum dalam mengungkap kasus dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD) tahun 2018 yang terjadi di desanya.

ADVERTISEMENT

“Mereka datang bertamu kesini (Kantor Edan Law, red) untuk meminta bantuan hukum atau pendampingan untuk mengawal pengaduan mereka ditingkat kepolisian supaya bisa dilanjutkan ke persidangan,” ungkap Sumardan, saat ditemui awak media di rumahnya yang sekaligus kantor Edan Law, Senin (01/07/2019) malam.

Menurut Sumardan, perwakilan warga Desa Banjarsari ini meminta dirinya untuk mendampingi hukum untuk menguak tentang dugaan penyimpangan atau dugaan penyalahgunaan DD/ADD desa tersebut.

Bahkan mereka sempat melayangkan surat pengaduan tentang adanya dugaan korupsi ADD 2018 ke Polres Malang pada 3 Juni 2019 lalu yang hingga saat ini belum ada perkembangan.

“Mereka menduga Cakades terpilih saat ini yang merupakan calon petahana telah menyalahgunakan uang DD/ADD,” jelasnya.

Sebab, lanjut Sumardan, dalam setiap kegiatan fisik maupun non fisik yang bersumber dana dari DD/ADD tidak transparan dalam penggunaannya, bahkan banyak kegiatan proyek pembangunan yang tercantum dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tidak terealisasi (Fiktif). Salah satunya, anggaran pembongkaran atau rehab Pendopo Balai Desa yang mencapai Rp 125 juta.

“Dalam RAPBDes anggaran tersebut tercantum, namun sampai sekarang tidak ada terealisasinya. Pendopo Balai Desa hingga saat ini belum diapa-apakan,” tandasnya.

Selain itu, tambah Sumardan, anggaran untuk pavingisasi diduga tidak sesuai spek, jika ada yang sudah dikerjakan dinilai warga tidak sesuai ukurannya.

“Padahal anggaran untuk papan nama proyek ada, tapi semua kegiatan proyek tidak pernah ada papan namanya,” pungkasnya.

Untuk itu perlu tindakan tegas bagi kepala desa yang menyalahgunakan dana desa, agar bisa memberikan efek jera bagi kepala desa tersebut.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.