Wabup Pringsewu Serahkan Dana Bantuan Keuangan Kepada BDC Pringsewu

Pringsewu60 Dilihat
Pringsewu medianasional.id – Berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Pringsewu, selasa  (22/05) dilaksanakan secara simbolis Dana Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2018 oleh Hi. DR. FAUZI kepada Ketua Komite BDC Bussiness Development Centre Kabupaten Pringsewu A. HANDRI YUSUF, ST., MT. MSi. Serta di dampingi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Ivan kurniawan, Sekretaris BDC Sulistyoningsih, SE., MM. dan Wakil Pengelola Bdc Pringsewu, Cita Citata.
Wakil Bupati Fauzi berpesan agar BDC terus dikembangkan, tumbuhkan bersama untuk Pringsewu. Koordinasi dan kolaborasikan semua pihak yang terlibat dalam pengembangan BDC, ucapnya.
Seperti di jelaskan Ivan Kurniawan Sekretaris Dinas PMP yang juga duduk selaku Anggota Komite BDC Pringsewu menjelaskan sejarah BDC Pringsewu, bahwa cikal bakal BDC awalnya adalah lanjutan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan yang saat ini di lanjutkan melalui Program Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman (P2KKP) telah melakukan pendampingan terhadap kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang bergerak dalam kegiatan ekonomi, ujarnya.
KSM-KSM tersebut sudah banyak yang berkembang dan dapat menghasilkan produk-produk Ungulan diantaranya berupa kerajinan,tenun,konveksi,makanan ringan, dan lain-lain. KSM-KSM tersebut saat ini sudah membutuhkan pengembangan dan jaringan usaha yang lebih luas.
Dalam Upaya memfasilitasi pengembangan dan jaringan KSM tersebut, P2KKP mengmbangkan program lanjutan dengan nama Pilot Business Development Centre (BDC) di tingkat Kota/Kabupaten.
BDC Merupakan simpul jaringan usaha dan sarana pengembangan KSM yang mencakup fasilitas pengembangan pemasaran,produksi,SDM,akses pembiayaan serta pengembangan ekonomi lokal.
Business Development Centre Kabupaten Pringsewu Berdiri Pada tahun 2015 di bulan November yang bertempat di Balong kuring yang di hadiri Oleh Bupati Kabupaten Pringsewu yaitu Bpk. H. Sujadi serta para SKPD dan KSM serta tokoh Masyarakat yang ada di kabupaten pringsewu.
Dalam hal tersebut di bentuk suatu managent yang bisa nantinya mengakomodasikan BDC Kabupaten pringsewu berjalan dengan baik dan benar berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Pringsewu Nomor : B/436/KPTS/D.09/2015 penetapan komite busines development centre periode tahun 2015 s.d 2018.(Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.