Tanggulangi PT PJTKI Nakal, Media Bersinergi Dengan Disnaker Jatim

Jawa Timur176 Dilihat
Budi Raharjo selaku kepala UPT Jatim dan juga Sunikan, Biro hukum sekaligus fungsional pengantar kerja bersama dengan tim media. 

Malang, medianasional.id – Terkait tentang Penghentian Pelayanan Penempatan bagi 126 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) berupa sanksi pencabutan Surat Ijin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), Sabtu (14/03/2020).

Penghentian pelayanan ini merupakan implementasi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menyebutkan bahwa untuk dapat memperoleh SIP3MI. P3MI juga harus memenuhi persyaratan mampu melakukan penyesuaian deposito sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Beberapa calon TKI yang baru diberangkatkan oleh salah satu PT yang diduga menyeleweng.

126 P3MI yang dicabut SIP3MI-nya berkewajiban untuk: Pertama, menyelesaikan permasalahan PMI di negara penempatan sampai berakhirnya perjanjian kerja untuk jangka waktu dua tahun.
Namun tak jarang sekarang masih banyak ditemukan PJTKI nakal yang tak mengindahkan larangan tersebut.
Seperti halnya dikawasan malang raya,diduga banyak sekali PT PJTKI yang masih terus merekrut calon TKI.

Menindaklanjuti hal tersebut, dari Disnaker Jatim, Budi Raharjo selaku kepala UPT dan juga Sunikan, Biro hukum juga fungsional pengantar kerja menyampaikan beberapa hal, yaitu seluruh P3MI yang telah dicabut SIP3MI-nya melalui agensi dan user masih harus melaksanakan segala kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada PMI yang ditempatkan di luar negeri sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani, baik dengan perusahaan sektor formal (user), Agensi Pekerjaan Swasta (APS), ataupun dengan para PMI di luar negeri yang telah disetujui oleh Perwakilan RI.

Sunikan juga menjelaskan “Bagi PJTKI yang sudah dicabut izinya per 25 februari 2020 kemaren, apabila merger dengan PJTKI lain, itupun harus sepengetahuan UPT atau disnaker trans Jatim yang dituangkan dalam akta notaris. Bagi PT PJTKI yang penampunganya masih terdapat calon tki dan belum ber ID, maka PJTKI tersebut berkewajiban untuk mengembalikan semua biaya yang telah dipungut serta mengembalikan calon tki kedaerah masing masing” jelasnya.

Ditempat yang sama, Budi Raharjo juga menghimbau kepada semua PJTKI yang sudah dicabut izinya, harus melakukan ketentuan dan peraturan yang sudah ada.
“Saya menghimbau kepada teman media maupun LSM agar mau saling bersinergi dan bekerja sama untuk memberi info sekecil apapun jika ditemukan ada PT PJTKI yang masih nakal dan beropersi” tandasnya dengan tegas.

“Kami sendiri juga telah mencium terkait dengan pjtki yang masih beroperasi meskipun perizinanya telah di cabut, dan akan segera melakukan penindakan sesuai proses dan ketentuan yang berlaku” imbuh Budi Raharjo.

Reporter : TIM

Editor : nrt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.