Polisi Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sumatera109 Dilihat
Pringsewu – Pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu di tangkap polisi, Selasa (15/8/17).
Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.IK mengatakan keduanya ditangkap pada pukul 00.45 WIB saat sedang menghisap Sabu. “Kedua pelaku merupakan mahasiswa di perguruan tinggi Kabupaten Pringsewu, AR asal Pekon Panggung Rejo Kecamatan Sukoharjo dan AW warga Pekon Pandansari Kecamatan Sukoharjo ditangkap di rumah kost Dusun Podorejo Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu”, kata Kompol Andik Purnomo Sigit.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan penangkapan dipimpin Kanit Intelkam Ipda Darwin, Panit Intelkam Ipda Arnedi dan Panit Reskrim Bripka Zultomi berkekuatan 10 personil. Tim bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya masyarakat yang sedang melaksanakan aktifitas penyalahgunaan Narkoba di rumah kost tersebut.
“Sekira pukul 11.30 WIB, petugas Polsek Pringsewu mendapat informasi masyarakat, lantas dilakukan penyelidikan dan penggerebegan kedua pelaku, diamankan barang bukti penyalahgunaan Sabu dari keduanya”, imbuh Kompol Andik.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 2 alat hisap sabu/bong, 3 korek api, jarum, kaca pirek sisa pakai, 2 Handphone dan dompet berisi identitas.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut”, imbuhnya.
Analisa masih banyaknya para penyalahgunaan Narkoba di Wilayah hukum Polsek Pringsewu dan banyaknya rumah kost yang dijadikan tempat pesta Narkoba dan Miras, Kapolsek Pringsewu menghimbau kepada pemilik kost untuk lebih selektif dan mengecek para penghuninya sehingga dapat berperan dalam mencegah peredaran Narkoba.
“Jika pemilik kost dapat berperan aktif setidaknya dapat meminimalisir peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Pringsewu”, pungkasnya. (*Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.