Adanya Dugaan Penyimpangan Dana Desa LSM-GMBI Berorasi

Sumatera310 Dilihat

Lampung Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) kabupaten Lampung Utara menggelar unjuk rasa terkait dugaan penyimpanan Dana Desa di desa Lepang Besar, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara. Orasi tersebut berlangsung di dua lokasi yaitu di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan di kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, Selasa (15/08).

ADVERTISEMENT

 

Fajri dan Eko selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam orasinya menyampaikan  berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum. Pasal 1 ayat 1 hak setiap warga untuk menyampaikan pikiran secara lisan maupun tertulis dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

“Perkenalkan kami LSM GMBI  yang mana kami sebagai lembaga sosial kontrol monitoring terhadap pemerintah maupun swasta di wilayah kabupaten Lampung Utara, mendukung penuh pemerintah dan pusat dalam hal pembangunan khususnya yang terkait dengan fasilitas masyarakat luas”, ujarnya.

 

Namun dalam hal ini lanjutnya, kami ingin mempertanyakan tentang surat klarifikasi yang kami layangkan pada tanggal 26 Juli 2017 dengan surat no 08 / LSM-GMBI / DPD-LU/VII / 2017, ke dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tentang pelaksanaan pembukaan badan jalan yang dilaksanakan Desa Lepang Besar, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara. Pada tanggal 24 Desember 2015 yang lalu diduga banyak mark up, penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaanya.

 

“Alhamdulilah sampai saat ini belum ada respon atau balasan dari Dinas Pennberdaya Masyarakat Desa (DPMD), maka dari pada itu kami LSM GMBI Distik Kabupaten Lampung Utara meminta penjelasan dari Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa (DPMD) terkait masalah Desa Lepang Besar Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, dan kenapa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tidak membalas surat klarifikasi yang kami layangkan? sehingga kami menduga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pun, ikut nienikmati hasil kecurangan kecurangan desa tersebut”, pungkasnya.

 

Kemudian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menanggapi orasi tersebut, pihak Pemda meminta 5 orang perwakilan dari GMBI untuk berdiskusi bersama di ruangan Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara. (BD)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.