Paguyuban Kades Bedah Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014

Jawa Tengah708 Dilihat

Kendal, redaksimedinas.com – Paguyuban Kepala Desa Bahurekso kabupaten Kendal bedah Undang – Undang Desa nomor 6 tahun 2014 bersama H.Sudir Santoso di rumah makan Aldila. Rabu, 24/01/2018.

Dalam acara tersebut Riyanto dari Kantor Hukum Yusril Mahendra dan Parade Nusantara Jawa Tengah saat di konfirmasi mengatakan ” Kita akan memberikan Advokasi dan bimbingan kepada kepala desa karena sebetulnya tugas seorang kepala desa itu cukup berat, apalagi dengan pelaksanaan Dana Desa (DD) itu saya rasa merupakan persoalan yang baru, karna kepala desa banyak yang belum tau dan paham tentang mekanisme dan tanggung jawab penggunaan uang Negara tersebut, maka dari itu kita dari Kantor Hukum Parade Nusantara di tunjuk oleh Paguyuban Kades untuk melakukan pendampingan.

Karna saya yakin pemerintah desa perlu pendampingan hukum untuk mengatasi ketika muncul masalah, dan juga mendampingi sejak proses pembuatan RAPBDes, RKBDes dan seterusnya. “Tuturnya.

Selain membedah Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 dalam acara itu Sudir Santoso Ketua Umum Parade Nusantara menjelaskan tentang Perkembangan gugatan ke PTUN ” Dalam perkembangan gugatan itu kita sudah mulai sidang ke dua kemarin, dan saya meminta agar di sampaikan kepada masyarakat bahwa kami tidak menggugat Perbubnya dalam gugatan itu kami menggugat tentang surat edaran dari Bupati, dan perlu di sadari juga bahwa gugatan berupa produk administrasi ke Tata Usaha milik Negara (PTUN) itu sudah hal yang biasa.

Dan nanti apabila dalam gugatan itu kita menang dan surat Bupati di nyatakan cacat secara hukum, maka yang sudah dilantik akan bermasalah secara hukum tapi permasalahan administrasi bukan mengikat denda atau pidana, “Pungkasnya.

Dan dalam acara tersebut Bambang Utoro ketua paguyuban Kades Kabupaten Kendal menambahkan ” Yang terpenting kita sudah berjalan sesuai dengan aturan, dan malah saya senang dengan banyaknya pengawasan dari kawan – kawan Aktivis, LSM juga Pers, untuk bersama – sama membangun desa – desa di Kabupaten Kendal untuk lebih maju lagi, “Imbuhnya. (50N/Novi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.