Edi Langkara, Siap Terbitkan Perda P4GN di Halteng

Maluku Utara302 Dilihat
Kepala BNNP Beni Gunawan bersam Bupati Halteng Edi Langkara

Weda, medianasional.id – Bupati Halmaherah Tengah Edi Langkara pada saat kunjungan kerja (Kuker) BNNP Malut, Kamis (18/10/2018). Menyatakan dengan sikap akan menerbitkan Perda tentang P4GN di Wilayah Hukum Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi maluku Utara.

Dalam penyampaian Bupati, di hadiri oleh seluruh Kepala dinas Kabupaten Halmahera Tengah serta Kepala BNNP Malut Kombes Pol Beny Gunawan, menyatakan akan membentuk Perda Tentang P4GN demi memperkuat pelaksanaan pencegahan Peredaran Narkoba.

Hal ini, di sampaikan usai penyampaian dari kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Dr Benny Gunawan, terkait dengan strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Maluku Utara bersama tim BNNP di Kabupaten Halmahera Tengah sekaligus menjawab surat dari Bupati tentang usulan pembentukan BNNK di Halteng.

Menurutnya, suda saatnya Pemkab Halteng layak memiliki kantor BNNK karena letak geografis yang sangat rawan, secara langsung berdekatan dengan Provinsi Papua yang disinyalir merupakan pemasok ganja terbesar di Indonesia bagian Timur.

Untuk itu, persyaratan pembentukan BNNK, maka Halteng harus memiliki beberapa persyaratan diantaranya adanya surat Rekomendasi Bupati, penyediaan lahan untuk kantor, SDM, sarana prasarana bahkan MoU dengan BNNP MALUT di bidang Pendidikan juga telah ditandatangani pada Februari 2017 lalu, sehingga Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan diprioritaskan untuk pembentukan kantor BNNK.

Pada kesempatan tersebut Beny menambahkan untuk MoU, yang telah ada dapat dilaksanakan oleh Pemkab tanpa harus menunggu pembentukan BNNK, yakni dengan pelaksanaan kurikulum Pencegahan Narkoba di sekolah terutama kepada guru dibekali dengan pelatihan dari BNNP serta penyiapan modul mulai dari tingkat Paud, TK, SD, SMP, SMA dan harus diperbanyak kegiatan Pemkab, sehingga BNNP bisa bergabung dalam berpartisipasi pada kegiatan Pemkab.

“ Menyikapi hal tersebut Elang sapaan akrabnya Edi Langkara menyatakan dengan sikap kepada sekda, kepala dinas Bappeda dan kepala bagian keuangan untuk dapat merealisasikan penerbitan Perda Tentang P4GN demi memperkuat pelaksanaan pencegahan Narkoba di Halmahera Tengah” tutup Bupati Halteng.#stopnarkoba

 

Reporter : Safrin
Editor     : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.