Diduga Pungli Dana Bedah Rumah, Komisi 4 DPRD Pringsewu Lakukan Sidak

Pringsewu62 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id – Komisi 4 DPRD Pringsewu  sidak kelompok Penerima  Manfaat (KPM) bantuan RS – Rutilahu di Pekon Sukoharjo 3 Barat ,kecamatan Sukoharjo Selasa 7/7/2020.
Rombongan Komisi 4 DPRD Pringsewu yang di Ketuai oleh Suryo Cahyono ini tiba di Pekon  Sukoharjo 3 Barat Pukul 10.Wib  di kediaman Bendahara KPM dan Rumah Ketua KPM Ibu Neneng,serta ke  Kantor Pekon Sukoharjo 3 Barat menemui  Davit selaku PSM  Sukoharjo 3 Barat.
Dalam pertemuan Suryo Cahyono selaku Ketua  Komisi 4 DPRD Pringsewu mengatakan kami rombongan dari komisi 4 DPRD Pringsewu langsung turun ke lapangan untuk croscek kebenaran dari berita yang beredar di Media. Setelah kami lakukan croscek dan pertemuan dengan ketua dan Bendahara KPM mereka memang membenarkan bahwa PSM memotong uang bedah rumah sebesar Rp 2,5 juta setiap KK dan sebanyak 10 penerima. kalau ditotal semua nilainya capai Rp 25 juta.
Neneng dan kawan kawan sangat menyayangkan adanya potongan yang terlalu besar menurutnya hingga yang tadinya uang tersebut sudah dianggarkan namun dengan adanya pengurangan jumlah uang yang tidak sesuai akhirnya rumah pun masih jauh dari harapan semula.
Pemotongan itu dilakukan tanpa persetujuan kami bahkan uang tersebut diberikan langsung oleh PSM atas nama Davit sejumlah Rp 12.500.000 padahal sudah jelas bahwa uang bantuan nilainya Rp 15.000.000. Memang itu uang cuma cuma dari pemerintah tapi setidaknya pemotongan tidak sebesar itu, Ucap Neneng.
David selaku PSM mengakui dan membenarkan adanya pemotongan uang tersebut sebesar Rp 2.500.000 sesuai yang dikatakan oleh bendahara dan ketua KPM, namun ketika ditanya kemana uang tersebut digunakan,  David menjawab uang tersebut sebagian disetorkan ke Dinas Sosial dan ada pula untuk pengondisian dilapangan, terang David.
Dikatakan Gunarto selaku kepala Pekon, ia membenarkan kalau masalah ini memang sudah mecuat dan bukan cuma kalangan media maupun Lsm yang sudah mengetahui, bahkan semua arsip yang ada kaitanya dengan bantuan Rumah Tidak Layak Huni sudah diminta oleh Tipikor Polres Pringsewu, kata Gun.
Seusai pertemuan Suryo Cahyono kembali menyampaikan kepada Media, Apapun bentuknya pemotongan ini adalah merupakan pungli dan sudah jelas perbuatan melanggar hukum serta bisa di pidanakan.
Suryo pun minta uang itu dikembalikan ke Penerima bantuan tersebut.
Lanjut Suryo, adapun proses hukum tentunya akan belanjut sebagaimana aturan yang sudah ada.
Tentang penyampaian David katanya dengan setoran ke Dinsos Kami akan terus upayakan agar bisa mengungkap kebenaran ini hingga kami bisa mengetahui siapa saja yang bermain dengan uang bantuan.
Menurut Suryo bahwa Sukoharjo 3 Barat ini mungkin yang baru ketahuan dan bisa jadi Pekon Pekon lain juga ada yang mengalami hal semacam ini, dan kami secepatnya akan memanggil nama nama yang sudah menerima aliran dana dari David. Tutup Suryo.
Editor    : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.