Buron Kasus Tindak Pidana Pemilu, Akhirnya Istri Kades Batu Gajah Tapung Berhasil Ditangkap Tim Kejari Kampar

Kampar, Riau187 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Terkait kasus Tindak Pidana Pemilu saat Pileg serentak 2019 lalu di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Amiati, binti Yasarja, akhirnya ditangkap. Beliau ditangkap setelah jadi buronan tim Kejari Kampar.

 

Sementara itu, Amiati yang merupakan isteri Kades Batu Gajah tersebut, ditangkap oleh tim Kejari Kampar di ampang – ampang PT PSPI pada pukul 17.00 Wib, Kamis (19/12/19). Karena Amiati yang jadi buron ini divonis bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pemilu pada Pileg Kabupaten Kampar, Kamis sore 20 Juni 2019 yang lalu. Keputusan ini tertuang dalam surat Putusan Majelis Hakim, Nomor 261/Pid.Sus/2019/PN.BKN.

 

Kajari Kampar, Suhendri, S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Sabar Gunawan Hasurungan, S.H, usai disela – sela pemeriksan terhadap tersangka diruangan kerjanya, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, setalah ini kita akan melakukan penahanan. Lalu kita masukkan ke Lapas Kelas II A Bangkinang untuk menjalankan hukuman selama 2 bulan, dengan denda Rp. 5.000.000, dan Subsider 1 bulan. Kebetulan dendanya itu sudah dibayar sebanyak Rp. 5.000.000, kemudian menjalani hukuman selama 2 bulan penjara,” jelasnya.

 

Kemudian sewaktu kita melakukan penangkapan tadi sore itu, beliau bukan malarikan diri. Kebetulan beliau ingin menjemput suaminya yang baru selesai acara di Kecamatan, jadi pada saat itu kita sempat mengejarnya. Karena yang bersangkutan didalam mobil tidak tahu kita kejar, kebetulan dapat kita stop di Ampang – ampang PT PSPI.

 

Selanjutnya kita tanya yang bersangkutan mau kemana, habis itu kita amankan. Akhirnya kita bawa kesini untuk memberikan kemana saja pertanyaannya, dan menandatangan berita acara,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kampar.

 

Ditempat terpisah, salah seorang warga Desa Batu Gajah, inisial SS juga manyampaikan kepada awak media, kita selaku warga Desa Batu Gajah, disatu sisi memang hukum itu harus betul – betul ditegakkan. Yang jelas dia harus menjalani sesuai dengan tingkat kesalahannya.

 

Harapan kita selaku masyarakat, minta kepada pihak Kejaksaan yang menangani kasus ini segera diproses sesuai dengan Undang – undang yang berlaku. Kalau memang betul – betul dia ini belum menjalani hukumannya, tolong dijebloskan,” pinta warga Desa Batu Gajah.

 

Kepada Pihak tim Kasi Pidum Kejari Kampar, kita apresiasi yang setinggi – tingginya. Karena telah berhasil menangkap Amiati, yang telah bekerjasama dengan masyarakat, serta Pers. Walaupun tadi hampir gagal, karena diduga beliau sempat kabur, sebab informasinya di dalam tadi diduga sudah bocor,” imbuh SS lagi.

 

Labih lanjut, pihak Kejari Kampar sungguh mantap dan luar biasa, memang ini yang kita harapkan dari pihak Kejaksaan. Terima kasih banyak kami ucapkan kepada pihak Kejari Kampar, “semoga semakin jaya dan sukses selalu,” ucap Warga Desa Batu Gajah.

 

Terakhir saat awak media ingin wawancara dengan Amiati tidak bisa dikonfirmasi, karena dengan wajah menunduk dan  langkah yang buru – buru beliau langsung masuk ke Lapas Kelas II A Bangkinang. Hingga berita ini diturunkan, Amiati maupun Kepala Desa Batu Gajah belum bisa dikonfirmasi oleh awak media. ( Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.