Yuliza Dan Irwansyah Tersangka Narkoba Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tanggamus

­
Tanggamus Medianasional.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan sekaligus dua tersangka penyalahgunaan Sabu ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (11/9/19).
Kedua tersangka bernama Yuliza, perempuan warga Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung dan Irwansyah warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, kedua tersangka dilimpahkan dalam tahap II atau P21 berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba Sabu.
Menurutnya, pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 11 September 2019.
“Berdasarkan surat tersebut, maka kedua tersangka kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Tanggamus, siang tadi Rabu (11/9/19) siang,” kata AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
AKP Hendra Gunawan menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus pada Minggu (30/6/19) pukul 19.00 Wib di salahsatu kontrakan Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
“Saat ditangkap kala itu, barang bukti Narkoba berupa 1 paket Narkoba jenis, 3 plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong, dompet dan 3 handphone serta uang Rp. 150 ribu,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 112 Junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.