Woow !! Rp 12 Miliar Dibayar Akhir 2018, “Dipertanya Kapan Mukomuko Ini Punya Utang”

Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko,    editor Foto : Aris

Penulis      :  Rismaidi

Editor, by  :  Aris, Ras

ADVERTISEMENT

Mukomuko, medanasional.id – Sebesar Rp 12 miliar lebih utang yang dinyatakan milik daerah Kabupaten Mukomuko, diduga telah dilakukan pembayaran pada akhir Tahun 2018 lalu. Dan kabar yang kurang sedap terdengar itu, diungkapkan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat, Alfian, SE. Berdasarkan audio rekaman suara yang diperoleh media ini, Alfian membeberkan masalah utang daerah tersebut, yang ia rasakan penuh persoalan. Rekaman itu diambil beberapa waktu yang lalu via ponsel. Menjadi pertanyaan besar bagi dirinya, kapan daerah ini mempunyai utang, serta kegunaannya untuk apa ?

Dijelaskan jalan ceritanya oleh Alfian, dimana anggaran proyek pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Murni (APBD-M) pada Tahun 2018 lampau, yang proyek tersebut tidak diselesaikan oleh beberapa oknum pemain proyek, yang melaksanakan kegiatan pekerjaan fisik di daerah Mukomuko, (Disebut juga para  kontraktor pelaksana proyek, red). Dimana seharusnya, menurut aturan yang berlaku tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), apabila pekerjaan fisik maupun non fisik  apabila tak selesai tepat pada waktunya, maka pekerjaan atau kegiatan itu, mesti dilakukan pemutusan kontrak kerja.  Serta dihitung dari hasil persentase jumlah nilai pada pekerjaan, sesuai dengan yang tertera dalam kontrak tersebut. Dan berapa hasil persentase item pekerjaan yang telah dilaksanakan, itulah yang harus dilakukan pembayaran.

Namun parahnya lanjut Alfian, oleh Pemeritah daerah, dalam hal itu erat hubungannya dengan Bupati Kabupaten Mukomuko, yang man hal tersebut  dimasukan didalam anggaran berikutnya, yakni pada APBD-Perubahan. Yang pembahasannya dilkukakan dalam kegiatan pembahasan lanjutan, yaitu Rencana-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (R-APBDP). Untuk andingnya, pembayaran itu dilaksankan pada akhir Tahun 2018.

“Apa judulnya main masuk-masukan aja. Didalam R-APBD-Perubahan pada buku tebal itu, dan dalam buku kitab tebal itupun, dijelaskan berbunyi untuk pembayaran utang daerah. Pertanyaannya, kapan daerah Mukomuko ini membuat utang. Karena persoalan itu harus ada audit dari BPK terlebih dulu didapatkan. Dan harus ada pasangan suami isrti “Laking Biningnya” (Bahasa Mukomuko, arti dari Suami Istri, red)) yang membuat utang itu, (Eksekutif dan Legislatif). Ini tiba-tiba dibuat untuk membayar utang aja. Dari 25 orang anggota Dewan yang ada, yang mendatangani keputusan itu, serta untuk disahkan sekitar 13 orang  ikut dalam rapat paripurna, asal korum saja. Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Satu (Dapil 1, red) yang tidak mau tandatangan ada 3 orang, iya ituM. Ali Syaftaini, Busril, dan saya sendiri. Bahkan saya sempat berkeras pada waktu itu” ungkap Alfian dalam audio rekaman ter sebut.

Kemudian para Dewan yang menandatanagani berita acara itu dianggap oleh Alfian, mereka itu tak mengerti tentang hukum yang bisa saja berlaku. Pada akhirnya lanjut Alfian,  asal tandatangan saja. Dan disankannya, jika tidak mengetahui perihal itu bakal membahayakan, sebaiknya ditanyakan kepada orang lain yang lebih mengerti.

“Yang lain itu tak tahu hukum. Karena diduga-diduga tadi, akhirnya mereka terima. Namanya juga dugaan, kita tidak nuduh  mereka menerima suap, tidak. Cuma mengapa mereka sahkan, kalau nggak tahu mengapa tak bertanya sama orang. Bahkan Komis II sudah menolak untuk menyetujui hal itu, karena dirasakan tidak mengikuti juklak serta juknisnya. Namun dibanggar dimasukan lagi oleh pemerintah daerah, sehingga barang itu lolos dalam paripurna. Tidak lama sehabis itu para anggota banggar ke Medan. Saya tidak tahu apa yang dikerjakan,” beber Alfian.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dikemukakan Ketua DPRD Mukomuko, Armansyah, ST, dia menganggap Alfian tidak mengerti persoalan tersebut.  Karena menurut Armansyah, telah ada hasil audit klaim dari BPK mengenai apa yang diungkap oleh Alfian. Meskipun hanya dihadiri oleh 13 orang anggota Dewan dalam rapat paripurna beberapa waktu yang lalu untuk memutuskan terkait untuk pembayaran  utang daerah itu, harus segera dilakukan pembayaran. Sementara hal tersebut, telah melalui segala mekanisme yang harus ditempuh, dan dilaksanakan sesuai dengan aturan serta pengaturan berlaku.

Diakui Armansyah, sehabis pengesahan untuk pembayaran utang itu, memang pihaknya berserta rekan-rekan sejawatnya,  benar ada berkunjung ke Kota Medan (Sumatea Utara). Perihal itu ungkapnya, bukan lantaran mereka telah menerima sejumlah uang dari pengesahan itu. Dan perihal tersebut merupakan kujungan kerja semata, serta tak ada apa-apa yang berhubungan dengan keuntungan secara pribadi.

“Pengesahan untuk pembayaran utang daerah itu, sudah melalui mekanisme yang mengatur tentang persoalan tersebut. Dan telah ada pula dikeluarkan audit klaim dari BPK. Bahwa daerah ini memang punya utang yang harus dilakukan pembayaran. Bahkan saya berani bersumpah kalau ada apa-apanya. Saya tidak pernah mendapatkan uang dari keputusan yang kita sepakati bersama dengan para Dewan yang lain. Kita ke Medan itu bukan ada sesuatunya, dan kami tidak dapat apa-apa dari pembahasan itu. Bukan lantaran telah menerima uang lantas kami berangkat, tidak benar semua itu. Kami ke Medan ada kujungan kerja yang kita lakukan bersama-sama. Kalau Afian itu bicara begitu, justru yang tidak mengerti persoalan tersebut adalah dia,” sontak Armansyah, belum lama ini diruang kerjanya.

Dikonfirmasi, Ketua Komisi 2 DPRD setempat Ir. Zulfani, mengatakan, memang pihaknya di Komisi 2 telah menolak mentah-mentah soal untuk pembayaran utang daerah tersebut. Pasalnya kata Zulfahni, mereka menganggap perihal itu belum mengikuti mekanisme yang diamanatkan oleh aturan berlaku. Dimana pada waktu itu, diantaranya tidak memenuhi persyaratan, yakni tidak adanya audit klaim dari BPK, lanjut pernyataan dari Inspektorat daerah, bahwa daerah ini memang memiliki hutang itu pun tidak ada.

“Ya memang benar kita menolak pada waktu itu, untuk mengesahkan tentang pembayaran utang daerah itu. Karena kita anggap dukungan untuk melakukan pengesahan tersebut, tidak cukup persyaratan serta tak ada alasan yang tepat. Sewaktu itu belum ada audit klaim dari BPK, serta tidak adanya pernyataan dari Inspektoran daerah ini, bahwa Kabupaten ini memang ada memiliki sejumlah utang kepada pihak ke tiga. Dan pada kenyataannya, lolos dalam paripurna pada waktu itu. Sampai sekarang saya tidak menandatangni perihal pengesahan untuk pembayaran utang daerah itu,” ungkap Zulfahni, baru-baru ini kepada awak medianasional.id.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.