WN 88 Desak DK-PP & Tipikor Polres Tanggamus Proses Dugaan Gratifikasi Pemilu

Pringsewu108 Dilihat
L
Pringsewu Medianasional.id -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak ketua WN 88 Mabes Polri, Sirwan Syahyalam supaya merekomendasikan Bawaslu Kabupaten Pringsewu menindaklanjuti laporan masyarakat di panwascam kecamatan Pringsewu yang diduga telah melanggar pelanggaran kode etik penyelenggara  pemilu terkait pelaporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti ke Bawaslu kabupaten dengan alasan tidak memenuhi Syarat formil materil.
.
Sementara hasil penulusuran di lapangan syarat formil materil sudah memenuhi, Pelaporan tersebut, ditenggarai pelaporan tersebut diselesaikan ditingkat panwas kecamatan, yang melibatkan Bawaslu kabupaten. Untuk diketahui laporan masyarakat terkait Money Politik salah satu caleg DPRD dapil 1 Pringsewu dari partai PKS atas nama Homsi Wastobir sudah memenuhi Syarat Formil materil, sementara laporan tersebut seharusnya di tindak-lanjuti ke Bawaslu kabupaten akan tetapi kasus tersebut selesai begitu saja di panwascam kecamatan dengan alasan Syarat formil materilnya tidak memenuhi.
.
Mirisnya caleg dengan nomor urut 2 atas nama Homsi Wastobir tersebut pada hari sabtu secara bersama sama dengan pelapor mendatangi kantor panwascam, seusai menggelar pertemuan urusan laporan selesai begitu saja tidak sampai ke Bawaslu kabupaten,”tegas Sirwan, Minggu (5/5/19).
.
WN 88 Mabes Polri, Sirwan Syahyalam juga meminta Tipikor Polres Tanggamus untuk segera menindaklanjuti dugaan money politik yang sudah di laporkan warga masyarakat di panwascam kecamatan Pringsewu, supaya persoalan jelas dan tidak dikenal kocok bekam, masyarakat tahu harus ada kepastian hukumnya, dan kasus ini bisa di jadikan Shok teraphy bagi caleg lain serta tak melakukan kesalahan yang sama.
.
Kami sangat mengharapkan langkah Tipikor Polres agar secepatnya turun melakukan penyelidikan terkait Money politik dan dugaan gratifikasi antar Panwascam, Caleg dan Pelapor,” harap Sirwan.
.
Sementara ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Azis Amriwan, mengaku persoalan tersebut hanya sebatas kordinasi belum ada laporan yang dilanjut oleh panwascam kecamatan Pringsewu,  anehnya ketika di tanya kenapa laporan tersebut tidak dilanjut ke Bawaslu kabupaten, Azis membantah, Menurut dia  laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil. karena status laporan belum terpenuhi unsur formil materiil,” kilah Azis.
Ketika dihubungi kembali Minggu sore (5/5/19), ketua Bawaslu kabupaten Pringsewu Azis Amriwan keadaan Hp aktif tapi enggan untuk mengangkat hingga berita ini diturunkan.
.
berdasarkan data yang dihimpun Awak Media terdapat perbedaan penanganan antara panwascam dan panwaslu kabupaten, dengan modus saring menyaring dan tidak meneruskan laporan ke kabupaten persoalan ini diduga dilakukan oknum panwascam
.
Salah satu Warga Pringsewu Margono (54) melaporkan adanya dugaan money politics (politik uang) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April lalu kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pringsewu, Selasa (23/04/19)
Pada laporan kepada Panwascam Pringsewu dengan Nomor Laporan001/LP/PL/Kec Pringsewu/08/12/IV/2019,
Ketika ditemui awak media, Margono mengatakan money politik yang diduga dilakukan  oleh salah satu oknum Caleg PKS Daerah Pemiihan (Dapil) I Kecamatan Pringsewu, telah melukai Azas Demokrasi dalam Pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil).
.
“Tentunya Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan melanggar UU Nomor 7 tahun 2017, Tentang Pemilu pada pasal 515 dengan ancaman pidana, kita sebagai masyarakat berhak mengawasi serta melaporkan ketika ada indikasi kecurangan, dan yang saya lakukan merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat agar Pemilu ini berjalan sesuai Demokrasi, ucap Margono.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwascam Pringsewu Wiwid Ferdiawan mengatakan bahwa laporan yang disampaikan tentunya sesuai dengan PerbawasluNomor 7 Tahun 2018 mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran tentunya Panwascam Pringsewu mengkajie terlebih dahulu dengan mengumpulkan syarat materiil dan formilnya.
.
“Terlapor adalah Homsi Wastobir Caleg dari PKS nomorurut 2, selanjutnya kami akan kumpulkan data baik saksi maupun buktinya, jika sudah terpenuhi alat buktinya kami serahkan pada Bawaslu Kabupaten, karena ranah untuk proses dugaan pidana pemilu ada di Bawaslu Kabupaten, jelas Wiwid.
Lanjut Wiwid barang bukti yang diserahkan baru daftar nama penerima sedangkan rekam jejak digital (video) serta uang pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) belum diserahkan, “alat bukti belum diserahkan ke kita, baru daftar nama-nama pemilih yang diduga menerima uang tersebut”, pungkasnya.
.
Namun sungguh mengejukan pada tangal 27 April 2019 Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Panwascam Pringsewu Wiwit Ferdiawan ketika ditemui awak media di ruang kerjanya. Sabtu (27/4/19) menyampaikan  Berdasarkan laporan Margono selaku pelapor, terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pembagian Uang di Kelurahan Pringsewu Barat pada Pemilu Tahun 2019 yang melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 278 ayat (2) huruf d, Pasal 280 ayat (1) huruf j, jungto Pasal 521, Pasal 253 pasal (1) dan ayat (2), dalam hal ini laporan Nomor 001/LP/PL/Kec.Pringsewu/08.12/IV/2019 belum memenuhi berbagai kelengkapan syarat formil maupun materiil. ” jelas Wiwid.
.
Tidak terpenuhinya syarat tersebut lanjut Wiwid dikarenakan tidak ada bukti langsung yang menyatakan bahwa terlapor dan/atau tim kampanye telah membagikan uang kepada pemilih. ” Selain itu tidak ada bukti uang yang dibagikan, serta tanda tangan pelapor tidak sesuai dengan KTP-el.” tambah Wiwid.
.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak media dari sumber yang namanya minta dirahasikan diduga terjadi Lobi lobi kepada okum panwascam Pringsewu  dan pihak lainnya agar laporan tersebut tidak diteruskan kepada Bawaslu kabupaten pringsewu atau  tim sentra Gakkumdu Kabupaten pringsewu,  Sumber menyampaikan bahwa Syarat formil berdasarkan pasal  9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran  Pemilihan Umum  adalah  a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. pihak terlapor; c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. Selanjutnya untuk Syarat materil sebagaimana meliputi: a. peristiwa dan uraian kejadian; b. tempat peristiwa terjadi; c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan d. bukti.
.
Semestinya jika mengacu hal tersebut diatas laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Pringsewu  bahkan seharusnya panwascam kecamatan  pringsewu bukan hanya duduk manis, tetapi dapat di jadikan  sebagai temuan  yang selanjutnya diteruskan kebawaslu kabupaten, seperti contoh laporaan digading rejo serta perbawaslu nomor 7 tahun 2018 panwaskecamatan seharusnya meneruskan bukan  seolah olah mengadili ujarnya “
.
Oleh karena itu diminta agar aparat penegak hukum (APH) terkait,antara lain Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP)serta Tim sentra Gakkumdu agar memeriksa  kajian awal atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.5 yang dibuat panwascam pringsewu apabila ternya syarat formil dan materil telah terpenuhi atau ada kesengajaan untuk tidak meneruskan laporan yang termasuk sebagai perbuatan pidana pemilu agar ditindak tegas oleh DKPP dan Tim Sentra Gakkumdu kabupaten pringsewu.
Sementara Ketua Majelis DKPP RI Prof. Muhammad ketika belum bisa di hubungi hingga berita ini di turunkan.
.
Rilis        : Bulloh
Editor     : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.