Pemecatan Wika Disambut ! “Adem Ayem” Disinyalir Tanpa Guna Akal Sehat

Evi Busmanja Bapak Camat (Kecamatan Lubuk Pinang)

//Penulis   :  Rismaidi

//Editor     :  Aris, Ras

ADVERTISEMENT

Mukomuko,  medianasional.id – Diungkapkan Evi Busmanja,  M.Si yang merupakan Camat Kecamatan V Koto, terkait pemecatan Wika (21) yang sebelumnya menjabat Kasi Pelayanan Bagian Umun (PBU) di Dasa Talang Sepakat itu, disambut “adem ayem”. Dimana Kawan Wika telah sempat pula melontarkan cerita dialami oleh korban.Kejadian yang diduga tidak pakai akal sehat itu, dia paparkan kepada Camat Evi Busmanja.

Hal tersebut tentu tak ada titik terang yang dapat disimpulkan, lantas wajar saja ia merasa kecewa dalam pertemuan antara warga binaan Camat V Koto tersebut.  Kesimpulannya adalah, Wika tak bisa dipertahankan sebagai perangkat Desa Talang Sepakat lagi. Bak kata pepatah nasi telah masak tetapi menjadi bubur pula. Kesimpulannya, Wika tetaplah jadi sebagai korban, disinyalir aniayaan tak berkarakter.

“Bersangkutan telah menemui saya,  kawan (Wika, red) pemecatan itu berkenaan dengan adanya pengurangan Perangkat Desa (Pedes) yang notabene telah mendaptkan kesepakatan dari Kades tentang pegantian. Dan dikarenakan bendahara dihilangkan diganti dengan penjabat Desa lainnya menjadi Kaur Keuangan, ” kata Evi usai Jum’a-tan di Masjid Agung Mukomuko.

Hal itu menurut Evi, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Desa terkait. Fenomena itu terjadi didasari oleh regulasi peraturan Desa sendiri. Oleh sebab itu, yang dilakukan Desa tersebut, suatu hal yang bisa dianggap wajar terjadi. Karena perangkat desa itu bukanlah suatu pekerjaan yang menetap dijabat oleh seseorang.

Sementara itu Ai yang merupakan paman dari kaorban, sangat menyayangkan perihal itu terjadi terhadap keponakannya. Karena berdasarkan amanat Permendagri, dikatakan Camat wajib memberikan pencerahan serta saran tepat berdasarkan mekanis hukum.  Jikalau jalur pemecatan itu tak sesuai dengan apa yang tertuang dalam Regulasi Desa.  Penyelenggaraan Desa ada baiknya, membicarakan hal itu terhadap pemangku kepentingan dikecamatan.

Karena kata Ai, jika perihal itu tak sesuai dengan aturan berlaku, berarti secara hukum diragukan kebenaran dan kebijakan Kades dimaksud. Tentu regulasinya sebaimana mengatur agar mengindahkan Camat, BPD. PD.

“Bapak Camat ada ranahnya, untuk melakukan koordinasi kepada pihak Desa, jika  ada laporan yang agak berbau amis ditengah-tengah masyarakat mendera. Hal itu sama juga dengan pembunuhan karakter, dilakukan terhadap keponakan saya itu. Saya fikir didalam aturn sangat jelas serta nyata dibunyikan. Dimana terdapat dasar pemecatan tersebut, serta harus jelas serta masuk diakar permaslahannya. Berbunyi kriteria menurut Permendagri, jika telah berumur genap 60 Tahun wajib diberhentikan,” ungkapnya agak kesal.

 

Dilanjutkannya,  dan dikutip dari Berita www.hukumonline.com. Dimana seharusnya serta meskipun demikian perihal yang terjadi. Menurut hemat informasi tersebut, Jika perangkat Desa yang lama memang harus diberhentikan, (Untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat Desa yang baru), tentunya harus ada alasannya jelas, serta sangat kursial permasalahannya. Ketentuan itu pada tingkat Desa adalah sebagai berikut :

Dikarenakan,

Usia telah genap 60 (Enam Puluh) Tahun,
Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Berhalangan tetap;
Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa, dan
Melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Pemberhentian terhadap perangkat Desa inipun, wajib dikonsultasikan, terlebih dahulu kepada Camat.

“Oleh sebab itu, dari perihal tersebut diatas, Kepala Desa (Kades) selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, seharusnya bertindak sesuai dengan mekanisme, ketentuan. Harus bertindak sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku,” bebernya.

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.