Wihaji Membuka Sosialisi UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan Dan Permendagri No 80 Tahun 2015 Guna Mempercepat Laju PAD Kabupaten Batang

Batang58 Dilihat

Batang, medianasional.id Regualsi produk hukum Pemerintah Kabupaten selain mengatur tindakan atau perilaku agar tidak melanggar aturan, tapi juga sebagai dasar hukum untuk melindungi dan keperpihakan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Fokus produk hukum kita untuk menaikan Indek Pembangunan Manusia ( IPM) utamanya Pendidikan, kesehatan dan peningkatan pendapatan inkam perkapita masyarakat Batang,” Kata Wihaji saat Membuka Sosialisi Undang – Undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang – Undangan Dan Permendagri No 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kantor Bapelitbang Rabu ( 7/11/18).

Ia juga berharap agar aturan yang kita ciptakan tidak bertentangan dengan aturan yang di atasnya. Tapi ada nilai manfaat aturan itu untuk membentuk visi misi Kabupaten Batang guna kesejahteraan dan keberpihakan masyarakat. Kata Wihaji

” Kita harus bisa berinovasi dalam membuat produk hukum, sehingga kita dalam mengeluarkan kebijakan dilindungi oleh aturan baik Perda maupun Perbup sehingga tidak melanggara aturan.” Kata Wihaji

Disampaikan pula bahwa Aparatur Sipil Negara ( ASN) memiliki kewajiban dan kewenangan untuk melayani masyarakat, serta sebagai pelaksanan dan pelaksnaan teknis peraturan perundang undangan. Ucap bupati

” Oleh karena itu ciptakan aturan atau Perda yang dapat meningkatkan Pendapatan Daerah,” pinta wihaji

Potensi peningkatan pendapatan daerah banyak lanjutnya, tapi belum ada regulasi yang mengatur sehingga belum bisa menarik pendapatan dan menjadikan perlambatan PAD. Tuturnya

” PAD paling banyak ada di PBB, Pariwisata, pajak tambang,” Kata Wihaji

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang Agus Jaelani Mursidi mengatakan, kegiatan sosialisasi perundang – undangan ini dalam rangka memberikan bekal pengetahuan tentang produk hukum kebijakan daerah di masing – masing OPD. Ucapnya

“Sosialisasi ini agar dalam membuat regulasi tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya dan sesuai apa yang menjadi Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati,” Jelasnya

Kontributor : Sukirno

Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.