
Lombok Utara, medianasional id – Akhir-akhir ini Viral di medoss muncul kabar dari masyarakat bahwa di Lombok Utara mulai maraknya peredaran uang Palsu (UPAL) diedarkan diwilayah Hukum Polres Lombok Utara.
Dengan adanya kabar yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara, kini Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta bergerak cepat perintahkan Kasatreskrim dan dilanjutkan oleh Tim Puma untuk selidiki berdarnya Kasus Upal, sehingga dalam waktu 2 jam lakukan penyelidikan akhirnya menangkap 1 orang terduga pelaku berinisial Y (27).
“Barang bukti ditangannya diamankan uang 1 lembar pecahan Rp 50 ribu, penangkapan Senin tanggal 31 Januari kemarin. Ini informasi dari medsos,” ungkap Kapolres KLU saat Komperesi Pers, (4/2).
Setelah dilakukan pengembangan, terduga pelaku inisal Y asal warga Kecamatan Gangga Lombok Utara dan dilakukan penggeledahan ditemukan Rp.950 Ribu uang palsu dengan barang bukti uang Asli.
” Saat diinterogasi tersangka sudah tiga kali memesan Uang Palsu dan terakhir dipesan sejumlah Rp.12 Juta.
Sudarmanta menjelaskan bahwa saat pengembangan mengarah ke indikasi dan dideteksi berada kasus UPAL di Jawa Barat sehingga dilakukan tahap pengembangan.
“Semoga berhasil nanti Reskrim Polres Lombok Utara akan berkoordinasi dengan rekan-rekan di Jabar untuk melakukan tahap pengembangan Lebih lanjut
Kapolres KLU juga tak lupa menghimbau masyarakat di Wilayah Hukum Lotara untuk lebih waspada terdapat beredarnya Uang Palsu
Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Mata Uang dengan ancaman penjara selama 10 tahun,” jelasnya.






