Batang, medianasional.id
Pembuatan sertifikat masal PTSL wilayah kecamatan Warungasem, Desa Kalibeluk yang dikerjakan Kantor / Badan Pertanahan Kabupaten Batang telah terselesaikan dengan baik. Disampaikan pemerintah desa Kalibeluk melalui Maskuri Kepala Desa menyampaikan bahwa program pembuatan sertifikat masal PTSL tahun 2018, tercatat masyarakat kurang lebih 650 yang telah mendaftar. “Namun demikian tepatnya pada hari ini Rabu 6 Pebruari, kami bersama dengan pihak Kantor / Badan Pertanahan Kab. Batang baru dapat menyelesaikan sebanyak 250 bidang sertifikat tanah, dan kami serahkan secara langsung kepada warga,” ucapnya.
” Adapun sisanya kurang lebih 400 bidang sertifikat tanah, akan kami selesai segera mungkin, mengingat pemberkasannya sudah selesai dan telah masuk ke kantor pertanahan, agar terselesaikan 100 %,” tuturnya. “Untuk waktu dan bulan yang tepat kami belum dapat meraba – raba, hanya saja insya Allah di tahun 2019 ini akan terselesaikan semua,” terangnya.
Ditambahkan Maskuri apabila karena suatu hal sehingga warga masyarakat yang tercatat tidak bisa datang mengambil langsung, dapat di wakilkan oleh pihak keluarga, tentu dengan membawa surat kuasa pengambilan dari nama yang tercantum di sertifikat,” tandas Maskuri Kepala Desa Kalibeluk.
“Terpenting kami transparan membantu warga yang membuat sertifikat. Karena desa hanya mendata dan melengkapi pemberkasan seketika sudah selesai maka kami serahkan kepihak pertanahan, dan selanjutnya diproses pertahanan yang membuatkan sertifikat dan untuk penyerahan sertifikatpun dilaksanakan pihak pertanahan kepada masyarakat secara langsung dibalidesa,” terang Maskuri Kepala Desa Kalibeluk.
Slamet Arjaya (50) tahun warga Kalibeluk menyampaikan bahwa dirinya baru datang mengantri untuk pengambilan sertifikat masal, dan sebelum juga sudah ada pemberitahuan dari desa adanya pengambilan sertifikat masal pada hari ini. Dan disampaikannya untuk pengurusan sertifikat masal di tahun ini cukup merasa puas dengan pelayanan yang diberikan pemerintah desa, walaupun kondisinya ramai, namun dengan adanya sertifikat masal ia menjelaskan tidak harus jauh – jauh ke Kantor Pertanahan Batang, cukup ke desa sudah dapat menerima sertifikat,” tutur Slamet Arjaya.
Hal senada juga disampaikan Wiwid (36) tahun asli warga Kuripan yang mendampingi istri Latifa warga desa Kalibeluk menjelaskan bahwa dirinya sebelum telah mendapatkan undangan untuk pengambilan sertifikat masal, pada hari ini” terangnya. ia juga cukup merasa puas dengan adanya pembuatan sertifikat masal tahun ini, yang biasanya saya membuat sertifikat di notaris dengan biaya tinggi dan jauh, tapi sekarang prosesnya mudah dan pengambilannya juga dekat rumah,” ujarnya Wiwid yang mendampingi Latifa istrinya mengantri mengambil sertifikat.
Reporter : Sukirno