Warga Minta Irbanko Periksa Pejabat Lokal Terkait Padel Jl. Damai

Jakarta1999 Dilihat

Kepala Irbanko Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi ( Tengah ) 

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Polemik pembangunan lapangan padel di Jalan Damai, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kini berkembang menjadi sorotan terhadap sejumlah pejabat wilayah dan instansi teknis yang dinilai tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara optimal.

Sejumlah warga meminta Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Selatan tidak hanya memeriksa aspek bangunan padel semata, tetapi juga mengevaluasi peran pejabat terkait yang dinilai lalai dalam pengawasan wilayah.

Nama-nama yang disorot warga antara lain:

• Kasektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DKCTRP) Kecamatan Pesanggrahan, Dertha Wibowo,

• Lurah Petukangan Selatan, Thia Mutiara Hadyanti,

• Kasatgas Satpol PP Petukangan Selatan, Endang,

• Camat Pesanggrahan, Angga Saputra,

• Manpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina, hingga Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pesanggrahan, Martin.

Warga dan wartawan menilai para pejabat tersebut terkesan tertutup terhadap informasi publik.

Pasalnya, dalam proses konfirmasi yang dilakukan media terkait pembangunan padel di Jalan Damai, sejumlah pejabat disebut sulit ditemui di kantor, tidak merespons konfirmasi media, hingga memblokir komunikasi wartawan melalui WhatsApp.

Kondisi tersebut disebut terjadi pada Kasektor Citata Pesanggrahan, Dertha Wibowo, dan Manpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina.

Bangunan Padel di Jalan Damai Petukangan Selatan diduga tanpa SLF sudah digunakan

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi dan akuntabilitas pejabat dalam menangani persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat.

Sorotan khusus juga diarahkan kepada Sekcam Pesanggrahan, Martin.

Warga menilai Martin diduga tidak bekerja secara profesional karena hanya menerima laporan administratif dari pihak Kasektor DKCTRP terkait timbulnya Perstujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal pihak CKTRP pernah menerbitkan SP1 hingga SPPK (Surat Perintah Penghentian Kegiatan) terhadap bangunan padel tersebut.

Menurut warga, pengawasan semestinya tidak berhenti pada administrasi semata.

“Kalau hanya terima laporan kertas tanpa turun langsung melihat kondisi lapangan, bagaimana bisa tahu situasi sebenarnya?” ujar seorang warga.

Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan terkait pelaksanaan tupoksi masing-masing pejabat.

Ini tupoksi secara umum:

• Kasektor DKCTRP memiliki fungsi pengawasan bangunan dan penegakan administrasi bangunan gedung,

• Lurah bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan wilayah di tingkat kelurahan,

• Satpol PP berfungsi menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum,

• Camat memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap kelurahan serta koordinasi lintas sektor di wilayah kecamatan,

• Sementara Sekcam berperan membantu koordinasi administrasi pemerintahan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan di tingkat kecamatan.

Dengan tetap berjalannya pembangunan padel meski telah dikenai SP1 hingga SPPK , publik mempertanyakan apakah seluruh fungsi pengawasan tersebut telah berjalan maksimal, atau ada konspirasi dibalik kasus tersebut?

Sementara itu, penggantian pohon pelindung yang ditebang masih ada kejelasan. Menurut staf Irbanko Jaksel, Frans, bahwa pohon pengganti ada di Suku Dinas Perhutanan dan Taman Jakarta Selatan.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Herlina Merinda maupun pejabat terkait tidak berada di kantor.

Pengawasan Tidak Boleh Sekadar Administrasi

Pengamat tata kota dan kebijakan publik menilai kasus seperti ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan pengawasan lapangan.

“Kalau sebuah bangunan sudah sampai dikenai SP hingga SPPK tetapi aktivitas tetap berjalan, maka perlu dilihat bukan hanya pelaku pembangunan, tetapi juga efektivitas pengawasan aparat wilayah dan instansi teknis,” ujar seorang ahli tata ruang.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan administratif semata.

“Verifikasi lapangan sangat penting. Pengawasan pemerintahan tidak cukup hanya menerima laporan di atas meja,” tambahnya.

Ahli tersebut juga menilai keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari pelayanan pemerintahan yang wajib dijalankan pejabat publik.

“Pejabat publik seharusnya responsif terhadap konfirmasi media, karena media merupakan bagian dari kontrol sosial dalam demokrasi,” ujarnya.

Untuk itu, Irbanko diiminta Evaluasi Menyeluruh, termasuk penggantian pohon yang ditebang, serta penggunaan trotoar.

Baca juga: https://www.medianasional.id/irbanko-akan-periksa-padel-jl-damai-pesanggrahan-nirwan-nawawi-turun-tangan/

Sebelumnya, Kepala Irbanko Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, memastikan pihaknya akan turun langsung memeriksa pembangunan padel di Jalan Damai.

Pemeriksaan disebut akan mencakup: Kesesuaian fisik bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Andalalin, hingga aspek keamanan gedung.

Kini, warga berharap pemeriksaan tersebut juga menyentuh aspek pengawasan wilayah dan koordinasi antar instansi.

Kasus Padel Jl. Damai Terus Melebar

Kasus pembangunan padel di Jalan Damai sebelumnya telah memunculkan berbagai pertanyaan publik, mulai dari:

— Pembangunan tetap berjalan meski dikenai SP1 hingga SPPK,

— PBG terbit setelah pembangunan berlangsung,

— Belum adanya rekomendasi teknis (rekomtek) dari Sudin Pemuda dan Olahraga Jakarta Selatan,

— Hingga dugaan lemahnya pengawasan wilayah.

Dengan semakin banyaknya pihak yang disorot, kasus ini kini berkembang menjadi perhatian terhadap tata kelola pengawasan pembangunan di Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses