Warga Desa Wagirpandan Keluhkan Adanya Pungutan Janggol di Luar Pokok PBB

Kebumen420 Dilihat

Kebumen, medianasional.id – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desa Wagirpandan Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen sangat dikeluhkan oleh warga yang mempunyai obyek pajak yang tertera di SPPT. Karena selain harus membayar pajak pokok ditambah adanya pungutan janggol yang dibebankan kepada masyarakat dengan alasan kesepakatan dan peraturan desa (Perdes).

“Warga masyarakat desa Wagirpandan mengatakan sangat keberatan adanya pungutan di luar pembayaran PBB yang tertera di SPPT, yang seharusnya hanya pajak pokoknya saja yang dibayar tapi ada tambahan dua kali lipat dari pajak pokok di karenakan adanya pungutan janggol tersebut, kata salah seorang warga. Kamis (19/03).

Misalnya pokok PBB, Rp 6.498,- (enam ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) ditambah pungutan janggol Rp 8.008,- (delapan ribu delapan rupiah) menjadi Rp 14.506 (empat belas ribu lima puluh enam rupiah). Ada juga yang pajak pokoknya Rp 56.055,- (lima puluh enam ribu lima puluh lima rupiah) tapi harus membayar Rp 117.055 (seratus tujuh belas ribu lima puluh lima rupiah). Jadi pajak itu membengkak lebih besar dari jumlahnya pokok. Jika dihitung – hitung dari setiap tahunnya hasil pungutan dari keseluruhan warga masyarakat yang jumlahnya sekitar 2.500 warga yang bayar janggol tersebut ada sekitar seratus jutaan lebih pertahun di luar pajak pokoknya saja.

“Warga masyarakat sebagian banyak yang mengeluh adanya undang – undang Perdes yang telah dibuat Kepala Desa (kades) tanpa adanya musyawarah atau kesepakatan dari warga setempat. Rapat diduga hanya dihadiri dari beberapa pihak RT/RW, BPD, PKK, dll,” tandasnya.

Hasil Investigasi Wartawan Media Nasional, keterangan dari Kades/Sekdes mengatakan bahwa sudah disepakati semua warga Wagirpandan dan masing – masing warga sudah di beri lampiran kesepakatan hasil rapat di Balai Desa tersebut.

Tapi dari keterangan dari warga mengatakan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun lampiran apapun dari RT, ataupun dari desa tersebut.

Sementara yang dikeluhkan dari beberapa warga yaitu adanya penarikan PBB yang membengkak tidak sesuai nominal pokoknya, sedang dari desa tersebut malah ada tambahan janggol atau pungutannya yang seharusnya tidak ada.

Sebelum pembayaran pajak PBB/SPPT warga di kasih surat pemberitahuan selembar dari desa melalui RT yang bertuliskan tagihan pajak PBB/SPPT, dan tambahan janggol atau pungutan yang isinya warga tidak diberitahu adanya tambahan janggol tersebut untuk memberi upah kepada RT, RW, BPD, PKK, Pembantu desa/tukang bersih – bersih dan ke perangkat desa tersebut.

Beberapa warga masyarakat desa Wagirpandan satu bulan sebelumnya pernah mencoba mau membayar pajak sendiri di salah satu POS, akan tetapi sudah tidak bisa dengan alasan sudah ditutup karena sudah di bayar/di talangi oleh Kades dan dari desa memberitahukan semua Warga Wagirpandan harus membayar di kantor desa dan tidak boleh bayar sendiri – sendiri di POS tersebut.

Padahal sekarang sudah ada anggaran dana desa (ADD) juga dana desa (DD)dari Pemerintah pusat, makanya sebagian warga sangat keberatan adanya tarikan janggolbtersebut.

“Beberapa warga keberatan adanya tambahan pungutan tersebut, atau berbentuk apapun yang seharusnya tidak boleh apalagi sekarang perangkat desa dan kades itu sudah mendapatkan gaji dan tunjangan dari pemerintah,” jelas warga.

Kades wagirpandan Supono menjelaskan kepada awak media saat dikonfirmasi pada Senin (16/03/2020), menerangkan bahwa sudah disosialisasikan dengan masyarakat tentang pembayaran pajak PBB/SPPT tersebut dan pungutan janggol, yang diwakili oleh RT/RW untuk disampaikan kepada warga masyarakat setiap pedukuhan. Untuk pungutan Janggol di luar pajak pokok PBB/SPPT, itu tujuannya untuk tunjangan kepala desa (Kades) dan perangkat desa, oprasional pemerintah desa, insentif RT dan RW, tunjangan BPD, administrasi PBB dan juga untuk kegiatan HUT RI, membayar juru kebon,” tuturnya.

Sedangkan dari salah satu RT dan Warga di desa Wagirpandan menjelaskan, ke awak Media, ketua RT hanya menjalankan perintah dari desa untuk menarik pembayaran pajak PBB /SPPT dan memang di kasih insentif satu tahun sekali. “Itu pun tidak seberapa hanya istilahnya uang bensin Rp 100.000 untuk jasa antar ke masing – masing warga,” kata salah seorang ketua RT.

“Warga ingin ada kejelasan apakah pungutan janggol dan PBB itu sudah ada peraturan Perdes yang sah atau belum, apa itu cuma peraturan sendiri yang dibuat desa tersebut. Seharusnya perpajakan jangan disangkut pautkan dengan tunjangan kades dan perangkat atau oprasional desa tersebut. Kan bisa sebagian diambilkan dari dana desa (DD) atau anggaran dana desa (ADD) bukan dari pajak. Itu namanya pungutan liar (pungli), kata warga Wagirpandan.

“Warga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen segera menindaklanjuti hal ini, agar masalah pungutan Janggol tersebut dihapus dari pembayaran PBB/SPPT, dan warga masyarakat desa Wagirpandan yang mempunyai obyek pajak PBB/SPPT, membayar sesuai pokok pajaknya saja yang tertera di SPPT,” tandas warga. (R, Sirait/ Miran)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.