Warga Desa Danau Lancang Digrebek Polisi, 6 Paket Narkoba Ikut Diamankan

Kampar, Riau138 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Seorang pria berinisial AF (26) warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar berhasil ditangkap Polsek Tapung Hulu, darinya berhasil diamankan 6 paket Sabu – sabu dengan berat 0,78 gram.

 

Pelaku ditangkap saat berada di areal PT Makmur I Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu pada Sabtu (23/9/2025) sekira pukul 21.30 Wib.

 

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu, IPTU. Riko Rizki Masri, “awalnya kita mendapatkan informasi bahwa di Desa Danau Lancang tepatnya di PT SAM sering terjadi peredaran Narkoba jenis Sabu -sabu,” ujar Kapolsek Tapung Hulu.

 

Setelah itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, IPDA. Zulkarnaini segera ke TKP bersama personel Reskrim dan melihat pelaku yang gerak geriknya mencurigakan. “Pelaku langsung di tangkap dan dilakukan penggeledahan kepadanya,” jelas Kapolsek Tapung Hulu.

 

Selanjutnya dari penggeledahan di dapati tas tangan warna hitam yang berisikan bungkus merk Luffman warna Putih yang berisikan 6 Paket narkotika diduga jenis sabu, kemudian di dalam tas lagi di temukan 1 Pack Plastik Klip Bening, 3 Kaca Pyrex, Alat Hisap Bong, Mancis Warna Bening, Sendok pipet, Handphone dan uang Rp 500 Ribu.

 

“Pelaku kita interogasi mengakui barang haram itu miliknya yang saat itu di beli dari PU untuk diedarkan kepada orang lain, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

 

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Tapung Hulu.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses