Warga Bukit Kemuning Mediasi Bersama Pihak PLN di Kantor DPRD

Sumatera308 Dilihat

Lampung Utara – Puluhan masyarakat kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Setempat. Senin (14/08), guna mempertanyakan kejelasan tentang ganti rugi pemasangan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

ADVERTISEMENT

 

Rozali, SH dari LKBH sebagai koordinator kuasa hukum, warga di Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara meminta pihak PLN memberikan kompensasi kepada Masyarakat.

 

“Apa dasar KJPP melakukan ganti rugi yang membuat keputusan biaya hingga bisa berubah-ubah, dan pernyataan pihak manajemen yang tidak akan menarik kabel itu sebelum permasalahan itu diselesaikan,” kata Rozali, pada rapat dengan perwakilan PLN, Pemda, Anggota Komisi I DPRD Lampung Utara dan masyarakat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariatan DPRD setempat.

 

Diketahui sedikitnya ada 31 orang warga yang terkena jalur SUTT di Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara belum menerima kompensasi dari jalur tersebut. Dari 31 orang itu ada 10 orang yang tidak menggunakan kuasa hukum.

 

“Kenapa PLN tidak melakukan sosialisasi tentang masalah ini secara langsung, kenapa baru tampak tower dahulu baru dilakukan pemberitahuan,” tambah Erwin.

 

Menyikapi itu Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara Guntur Laksana, menyatakan agar rapat yang berlangsung tidak keluar dari jalur tentang keluhan 31 orang warga yang sebekumnya berjumlah 32 orang, namun salah seorang warga telah meneneima kompensasi dari pihak PLN tadi pagi.

Dalam kesempatan itu Pirdaus, perwakilan warga yang tidak menggunakan kuasa hukum menyatakan sebagai warga yang terkena jalur SUTT, mereka mengharapkan pihak PLN menghargai hak-hak sebagai warga negara.

“Kami akan berjuang sendiri, dan terkait dengan permasalahan yang ada, kami inginkan pihak PLN untuk bernegosiasi kepada masyarakat, tapi kenyataannya tidak pernah terjadi, untuk itu kami memohonkan keadilan,” ujar Pirdaus.

 

Menanggapi itu, Jimi Simatupang, perwakilan dari PLN menyatakan semua proses pengadaan termasuk kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat itu semua mengacu pada aturan.

 

“Begitu juga terkait dengan obyeknya jalur kabel ini,” kata Jimi Simatupang, begitu juga dengan harga ganti rugi yang telah diserahkan dengan acuan nilai KJPP.
Perwakilan KJPP yang mewakili Nanang Rahayu oleh Radinal Andi, menyatakan bahwa dasar KJPP itu perubahan dari tower 12 ke 16 sudah pernah diinpentarisasi, yang terakhir dilakukan infentarisasi ulang tersebut berdasarkan pengukuran ulang dari KJPP, dab mengacu pada Peraturan Kementerian SDM.

“Untuk harga itu menggunakan data Provinsi dan untuk tanam tumbuh kami mengikuti SK Bupati Lampung Utara,” ujar Radinal Andi.  (BD)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.