Warga Balam Jaya ini Ditangkap Polsek Tambang, Saat Akan Transaksi Narkoba

Kampar, Riau139 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar berhasil amankan seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering, di Dusun Srijaya Desa Balam Jaya, Kec. Tambang, pada Kamis malam (19/4/2018) sekira pukul 21.30 Wib.

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah LM alias CR (Lk 37), warga Dusun Srijaya Desa Balam Jaya, Kec. Tambang, Kab. Kampar.

ADVERTISEMENT

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 9 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas, 1 buah kotak rokok merk Luffman, dan 1 unit Hp Nokia warna abu-abu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam (19/4/2018) sekira pukul 21.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Tambang, Iptu. Zulfatriano, SH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang ada transaksi narkoba jenis daun ganja kering yang dilakukan tersangka CR di wilayah Dusun Srijaya Desa Balam Jaya, kec. Tambang.

Selanjutnya Kapolsek Tambang, AKP. Handono Sujaryanto, S.Sos, perintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Tim kemudian melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap target, saat tersangka sedang berada dipinggir jalan di Dusun Srijaya langsung dilakukan penyergapan. Saat upaya penangkapan ini, CR berupaya melarikan diri namun berhasil diringkus petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan di sekitar tempat duduk pelaku sebuah kotak rokok Luffman yang di dalamnya berisi 9 paket narkotika jenis daun ganja kering, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kepada pelanggannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang, AKP. Handono Sujaryanto, S.Sos didampingi Kanit Reskrim Iptu. Zulfatriano, saat dikonfirmasi awai media membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. ( R. Tambunan / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.