Walikota Ternate Didesak Copot Dewas dan Sejumlah Direktur Perumda Ake Gaele, Ini Alasan Konkret

Maluku Utara246 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Front perjuangan anti korupsi Indonesia Maluku Utara (FPAKI-Malut) lagi lagi menggelar aksi demontrasi di depan kantor Walikota Ternate, Senin (9/1/2023).

Aksi tersebut menuntut agar walikota Ternate segera mencopot Direktur Administrasi dan Direktur Tehnik serta mengevaluasi kinerja dan Mencopot Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale Ternate.

kordinator aksi, Aziz abubakar menyampaikan bawa Muhdar Assagaf yang juga merupakan Direktur Administrasi Perumda Ake Gaale Ternate itu diduga menerima Dana Representatif senilai Rp. 224 Juta, terhitung Bulan April sampai dengan November Tahun 2022 tanpa pertanggungjawaban serta tidak jelas peruntukannya sesuai dengan Daftar Pengguna Anggaran (DPA).

Selain itu, Direktur Administrasi Juga diduga kuat menerima Fee Pembelian Barang pada Toko Logam Abadi (Alamat, Jalan Pahlawan Revolusi Ternate) Senilai Rp. 30 juta dalam periodesasi pertama senilai Rp. 17 juta dan kedua, senilai Rp. 13 Juta,

” Tentunya hal tersebut bertentangan dengan jabatan dan wewenang yang bersangkutan karena tidak diatur dalam ketentuan regulasi apapun,” kata Aziz.

Lanjut dia, Maslan Deis yang juga selaku Direktur Tehnik Perumda Ake Gaale Ternate bahkan Diduga Menerima Dana Representatif Senilai Rp. 200 Juta Terhitung Bulan April sampai November Tahun 2022 tanpa pertanggungjawaban serta tidak jelas peruntukannya sesuai dengan Daftar Pengguna Anggaran (DPA).

Ia bahkan mendesak kepada Walikota Ternate selaku Kuasa Pemilik Modal (KPA) agar segera mengevaluasi kinerja serta mencopot Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale Ternate, karena tidak memiliki SDM Yang cukup serta tidak memiliki kemampuan dalam melakukan Pengawasan di Perumda Ake gaale ternate.

Tak sampai disitu, Walikota Ternate bahkan didesak agar segera merevisi Perwali Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, Pegawai dan Insentif Kuasa Pemilik Modal Perumda Ake Gaale Ternate, Menurut Hemat kami, Perwali Nomor 11 Tahun 2022 ini diduga menjadi legitimasi dugaan korupsi yang terjadi di perumda ake gaale ternate saat ini, sebagaimana pencermatan kami dalam pasal 6 Point (2) “Dana Representatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan paling banyak sebesar 75 % penghasilan bulanan direksi.

” Hal ini karena tidak dijelaskan secara detail maksud dan tujuan penggunaan Dana Repsentatif tersebut,” beber ajis.

Sekedar diketahui sebelum ke Kantor walikota, masa aksi sempat menduduki kantor Kejati Malut dengan mendesak agar Kejati segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas kasus dugaan Korupsi Perumda Ake Gaale Ternate dan memanggil serta memeriksa Abubakar Adam selaku Mantan Direktur Utama Perumda Ake Gaale Ternate karena Diduga menerima Dana Representatif Senilai Rp. 272 Juta terhitung Bulan April sampai dengan Bulan November Tahun 2022 tanpa pertanggungjawaban bahkan tidak ada jelas peruntukannya sesuai dengan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA).

Dugaan kuat juga disampaikan Aziz Abubakar bahwa Anggaran SPPD yang diterima oleh mantan Direktur Utama Perumda Ake Gaale senilai Rp. 294 Juta diduga kuat telah melebihi pagu/DPA hanya 128 Juta pada tahun anggaran 2022.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.